Ketua DPRD Ponorogo hadiri Musrenbang Untuk Penyusunan Perubahan RPJMD

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dr Ali Mufti, S.Ag, MM menghadiri musrenbang yang digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021 di Aula gedung Bappeda Litbang Ponorogo, Rabu (21/11/2018).
Perubahan RPJMD ini dilakukan untuk mengakomodasi adanya sejumlah perubahan yang terjadi secara nasional.
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufti, dalam sambutannya meminta kepada semua pihak untuk fokus kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. “Untuk itu Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berorientasi kepada program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Ali Mufti.
Selain itu, infrastrukur terutama jalan harus juga menjadi perhatian utama dalam membuat rencana perubahan pembangunan yang dimaksud, sambung Ali Mufti.
“Kita berharap, dengan adanya musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021 dapat benar-benar menciptakan kondisi masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.” Pungkas Ali Mufti.

MUSRENBANG PERUBAHAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN PONOROGO
MUSRENBANG PERUBAHAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN PONOROGO

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam sambutannya mengatakan, musrenbang digelar untuk membahas dua isu utama yang harus masuk dalam RPJMD yang telah ditetapkan pada awal ia menjabat sebagai bupati Ponorogo. Kedua isu tersebut adalah adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK pada 2017 lalu sebagai konsekuensi hadirnya PP nomor 18 tahun 2016.
“Sesuai arahan provinsi hal tersebut harus dimusrenbangkan lagi. Sebab hal itu akan merubah target-target, indikator kinerja utama (IKU) dan target yang lain termasuk angka kemiskinan, angka pengangguran terbuka karena SOTK berubah,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk program yang telah digagas akhirnya tidak ada yang dirubah. Hanya saja ada perubahan terkait target-target yang harus dicapai. Namun angkanya tidak cukup signifikan. Ia mencontohkan, untuk angka pertumbuhan ekonomi yang semula 5,2 persen, nantinya menjadi 5,8 persen.
Meksi ada perubahan RPJMD, namun Ipong menyatakan tidak ada perubahan program. Hanya saja program yang ada harus dilaksanakan seefisien mungkin. Pada beberapa tahun terakhir, banyak kepala dinas yang sudah diminta untuk memangkas program-program yang tidak jelas output maupun outcome-nya.
Pada 2018 ini program kerja di Pemkab Ponorogo berjumlah 167 buah. Jumlah ini turun 22 buah program dari pada tahun sebelumnya yang mencapai 189 program.
“Saya berharap program yang ada bisa efisien dalam penggunaan dana. Kalau bisa, 80 persennya untuk kegiatan utama, yang lainnya untuk koordinasi dan lain-lain,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, hadir para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Ponorogo, para anggota Forkopimda, LSM dan didampimgi oleh Bappeda Jawa Timur.
Sedangkan isu kedua adalah adanya perubahan isu-isu strategis secara nasional yang harus masuk ke dalam rencana pembangunan daerah yang jadi dasar penyusunan program. Isu tersebut antara lain adalah tentang pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi harus masuk ke dalam RPJMD. (ADV/yah/gin)
  • Bagikan