Kasasi ditolak, Merk “Persaudaraan Setia Hati Terate” dimiliki oleh Issoebiantoro dkk

  • Bagikan

Madiun – Portalnews Madiun Raya

Sengketa seluruh hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun akhirnya diputuskan.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 8/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019 yang di gugat oleh M.Taufiq dan di menangkan oleh Issoebiantoro dkk, serta Kasasi Nomor Perkara 40/K/Pdt.Sby/HKI/2021 tertanggal 25 Januari 2021 dengan Menolak KASASI yang diajukan M.Taufiq, sehingga merk ,”Persaudaran Setia Hati Terate” merupakan milik Issoebiantoro dkk.

Menurut Ketua Tim Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH mengatakan bahwa hak paten yang merupakan hak eksklusif PSHT menjadi sengketa di pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang tercatat dalam register perkara No. 08 dst. “Dimana saudara Taufiq selaku penggugat dalam dalam gugatannya bertindak seolah olah mewakili PSHT, dan menggugat saudara ISSOEBIANTORO dkk selaku pemegang hak merek PSHT dalam kapasitas selaku KETUA DEWAN PUSAT PSHT telah diputus pada tingkat kasasi dan dalam putusannya di menangkan oleh ISSOEBIATORO dkk,” Ujar Sukriyanto, Sabtu (06/02/2021).

Lebih lanjut Sukriyanto juga menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hukum dalam putusan di tingkat PN Niaga Surabaya sebelumnya mengatakan bahwa saudara penggugat dalam hal ini telah terbukti di nonaktifkan dari ketua umum PSHT oleh Majelis Luhur.

“Terkait Yayasan, khususnya Yayasan sekarang ini sedang berproses di perkara No. 34, dan saat ini sudah sampai tingkat kasasi, kasus ini berangkat dari Pengadilan Negeri (PN) Madiun, “Terang Sukriyanto saat di temui di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Sabtu (06/02/2021).

Sukriyanto juga menyampaikan bahwa dari Tim Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun juga telah mengajukan mengugat, terkait pembatalan pencatatan pengesahan kepengurusan yang di lakukan oleh Ketua Yayasan PSHT Pusat Madiun dalam hal ini Heri Wuryanto saat itu. melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, terdaftar dengan No. perkara 25 di tahun 2021. Dijelaskan Sukriyanto, gugatan tersebut prosesnya sekarang sudah masuk pada tahap pemeriksaan persiapan.

Selain itu, Sukriyanto juga menyampaikan tentang beredarnya informasi terkait di tetapkannya Heri Wuryanto telah menjadi tersangka, dari pihak Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib, khususnya dari direskrimum Polda Jatim.

“Kami tegaskan bahwa Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun sampai saat ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib. Namun perlu kami tegaskan bahwa, yayasan ini masih bersengketa. Ada perma No.1 tahun 56 dan pasal 81 KUHAP mengatakan kalau mengamanatkan, kalau apabila ada perkara yang ada hubungannya hukumnya, proses pidananya harus di tangguhkan dulu. Untuk itu mari kita sama-sama menghormati proses Hukum yang sedang berjalan,”pintanya.

Terkait adanya isu akan ada eksekusi pihak tertentu atas Padepokan PSHT, Sukriyanto dan tim juga mendengar. “Isu itu akan adanya eksekusi oleh Oknum tertentu. saya tegaskan bahwa tidak ada lembaga hukum manapun yang bisa melakukan eksekusi, karena eksekusi hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan, itu berdasarkan yang sudah incrach dan sampai saat ini yang dipersoalkan baru terkait pengurus yayasan belum sengketa kepemilikan aset, jadi sekali lagi saya minta sekali lagi mari kita hormati proses hukum. yang sedang berjalan,”tegasnya.

Sukriyanto juga menyampaikan bahwa saat ini ada pertemuan, yang dihadiri oleh lembaga Hukum PSHT Madiun dan Ketua Umum PSHT Madiun, R. Moerdjoko HW yang meminta para warga PSHT agar tetap rukun.

“Mari kita syukuri kemenangan ini dengan tetap tenang dan tidak berlebihan dan saya minta semua warga PSHT dimanapun berada agar tetap menjaga kondusifitas dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi tidak lama lagi akan ada Parapatan Luhur agar semua kondusif,”pintanya.

Sejauh ini pihak M.Taufiq belum bisa diminta tanggapannya atas persoalan ini. (Red)

  • Bagikan