Jelang tahun baru, sindikat Narkoba disikat Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Pesta pergantian tahun yang sebentar lagi menjelang tidak bisa dinikmati oleh dua orang pengedar Narkoba ini.

END dan DWM, terpaksa menikmati pergantian tahun di balik jeruji besi, pasalnya mereka tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Ponorogo saat menjajakan Narkotika dan Obat terlarang.

Menurut Iptu Satriyo, Paur Humas Polres Ponorogo yang menjelaskan bahwa para tersangka sudah menjadi Target Operasi jajaran kepolisian. “Atas laporan masyarakat, akan ada transaksi narkoba di tempat yang telah ditentukan, maka anggota segera melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap mereka dengan barang bukti Narkoba yang siap di jual ke pelanggan nya,” jelas Satriyo.

Barang-barang terlarang tersebut sedianya akan digunakan saat pesta tahun baru, namun kita berhasil menghentikan aksi mereka sebelum obat terlarang tersebut digunakan, sambungnya.

“Dari mereka kita menyita barang bukti, Sabu dalam berbagai kemasan siap jual, Pil Ekstasi, 3,5 kg daun Ganja kering, serta berbagai peralatan untuk menggunakan barang haram tersebut,” ucap Satriyo.

Sementara menurut Iptu Eko Murbyanto, SH, Kasat Narkoba Polres Ponorogo yang menjelaskan bahwa para pelaku tersebut mengemas sabu dengan berbagai harga. “Salah satunya adalah paket senilai Rp 250.000,- itu dibuat dua linting, dimana penjual akan menikmati barang haram tersebut bersama pembeli,” jelas Eko Murbyanto.

Kepada mereka kita sangka melanggar undang undang kesehatan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, sambung Eko Murbyanto.

“Dan para tersangka kita lakukan penahanan di Mapolres Ponorogo untuk pengembangan.” Pungkas Eko Murbyanto. (yah/gin)

  • Bagikan