Illegal Logging, 3 Blandong Kayu Sono di SIKAT Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Unit Reskrim Polsek Sooko Polres Ponorogo menangkap terduga pelaku pencurian kayu, atas nama AM, 33 tahun, warga Dukuh Bangunsari Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung, KTN 42 tahun warga Dukuh Semarang, Desa Temon Kecamatan Sawoo dan RSM umur 48 tahun warga Dukuh Krajan Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko, pada hari Jumat 7 Februari 2020 sekira pukul 18.30 wib.
.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan dari dinas terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Sooko AKP Supardi, SH, Sabtu (8/2/2020).

AKP Supardi, SH menyebutkan, bermula pada Jumat (7/2/2020) Unit Reskrim Polsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truck yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo tanpa dilengkapi dengan surat sah dan melakukan tengah melakukan patroli dan penyanggongan serta itu malam juga melihat adan truk yang melintas.
.
“Truk dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan. Di dalam truk sopir tersangka AM dan kernet tersangka KTN, pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan kayu jenis sono tanpa surat yang sah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RSM yang mengikuti truck dari belakang selanjutnya ketiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sooko beserta barang bukti,”imbuh Kapolsek Sooko.

Pihaknya, kata AKP Supardi, SH, turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truck merk Mitsubisni dengan Nopol AD 1756 AY dan 106 batang kayu sono berbagai ukuran.
.
“Untuk saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti truck, kayu sono, hp dan juga ada hp diamankan di Mapolres Ponorogo,”kata Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Sooko Polres Ponorogo menerapkan pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c UU RI TH 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
.
“Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp 2,5 miliar,”sebut AKP Supardi, SH. (Yah)

  • Bagikan