Gelapkan 2 unit Bus, Warga Sambit Buron

  • Bagikan

Ponorogo – Portal Madiun Raya

KAPANU als. COLOMOT asl. GENOT (39) warga Desa Maguwan Kecamatan Sambit Ponorogo menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menggelapkan 2 unit bus. Kapanu dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.

Adapun yang melaporkan warga Maguwan Sambit tersebut adalah ALBERT WILOSA, (46) warga Temas Rt 04/08 Kec/Kota Batu yang merupakan orang kepercayaan dari MUHAMAD AUNUL HADI IDHAM CHALID, (50), pemilik 2 unit bus.

Menurut Kasubbag humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, polisi menerima laporan dengan barang bukti BPKB No.Pol DA 7518 HG dan BPKB No.Pol DA 7517 HG. “Kronologisnya adalah pada tahun 2016, korban mempercayakan 2 unit mobil jenis bus Mitshubhishi nopol DA 7517 HG dan Nopol DA 7518 HG, kepada terlapor untuk di kelola, pada awal mulanya 2 unit bus tersebut di kelola terlapor atau di operasionalkan terlapor di kota batu dengan sistim setoran kepada pelapor”,urai AKP Sudarmanto.

Dengan berjalannya waktu, terlapor meminta ijin kepada korban untuk mengoperasionalkan 2 unit bus tersebut di Ponorogo, dengan alasan bahwa usaha angkutan bus di kota batu sangat sepi, karena banyak saingan. Dan pada saat itu korbanpun mengijinkannya, sambung AKP Sudarmanto.

“Dan mulai sekira akhir tahun 2016, 2 unit bus tersebut di bawa terlapor ke Kab. Ponorogo untuk di operasionalkan atau untuk usaha angkutan travel (carteran) di Desa. Maguwan kec. Sambit Kab. Ponorogo”,lanjut Kasubbag humas Polres Ponorogo tersebut.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018, korban menyuruh pelapor sebagai orang kepercayaan korban Untuk mengecek keberadaan 2 unit bus tersebut di rumah terlapor yaitu Ds. Maguwan Sambit, sekaligus untuk cek fisik proses balik nama, Namun setelah di cek di rumah terlapor, ternyata terlapor sudah tidak ada di rumah dan 2 unit bus tersebut sudah di jual dan di gadaikan kepada orang lain, tanpa seijin pelapor, hingga terlapor sampai sekarang juga tidak bisa di hubungi lagi, jelas AKP Sudarmanto.

“Dengan kejadian tersebut korban merasa di tipu dan di bohongi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit”,tukas AKP Sudarmanto.

Dengan kejadian tersebut di atas korban memgalami kerugian 2 unit bus, dengan tafsir kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah), dan terlapor masih kita tetapkan sebagai DPO, pungkas AKP Sudarmanto. (respo/gin)

  • Bagikan