Kinerja DPRD Ponorogo dinilai efektif untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat didaerah yang berjuluk Bumi Reyog itu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu pegiat sosial di Ponorogo, Dharmanto.
Menurutnya, DPRD Ponorogo mampu menselaraskan keinginan eksekutif maupun masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
“Meskipun mayoritas anggota dan Ketua DPRD Ponorogo berasal dari Parpol yang notabene bersebarangan dalam Pilkada tahun 2020 yang lalu, namun hubungan antara Eksekutif dan Legislatif cukup harmonis, meskipun dinamika itu pasti ada,”Ucap Dharmanto usai mengikuti Sidang Paripurna penetapan Perda APBD tahun 2022 di Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut Dharmanto, hal inilah yang sangat diapresiasi oleh dirinya sebagai salah satu warga Ponorogo. “Yang terpenting saat ini adalah bagaimana membangun Ponorogo terutama membangkitkan perekonomian setelah Pandemi Covid 19,” tambahnya.
Dharmanto juga menilai bahwa kinerja DPRD cukup efektif. “Tadi saya mendengar ada puluhan Raperda yang akan dibahas ditahun 2022. Ini preseden yang baik. Kinerja DPRD Ponorogo cukup baik dan patut diapresiasi. Semoga hal ini bisa berlanjut hingga masa-masa yang aan datang.”Pungkas Dharmanto.
Sementara menurut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto S.Pd, dirinya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur, bahwa Rancangan Keputusan DPRD tentang propemperda wajib untuk dilakukan proses konsultasi terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan.
“Hal tersebut hasilnya sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Biro Hukum tertanggal 18 November 2021 Nomor : 188/28874/ 013.2/2021 tentang Hasil Konsultasi Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2022. Dari hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dapat disusun beberapa usulan Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022 sebanyak 22 Raperda, yang terdiri dari 17 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan 5 Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Sunarto pun memberikan rincian materi raperda sebagai berikut :
1. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2041.
3. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
5. Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo.
6. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2025.
7. Penanaman modal.
8. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
9. Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, termasuk lain-lain pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
11. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Di Kabupaten Ponorogo.
12. Pencabutan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan.
13. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perumda Air Minum.
14. Bangunan Gedung.
15. Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
16. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lppl) Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
17. Penataan Pedagang Kaki Lima.
18. Penataan, Pengelolaan Dan Perlindungan Pasar Rakyat.
19. Penanggulangan Bencana.
20. Badan Usaha Milik Desa Dan Ketahanan Pangan.
21. Pengelolaan Sungai
22. Pencegahan Perkawinan usia Anak-anak
Dari semua Raperda yang akan dibahas ditahun 2022, Sunarto berharap dapat sukses menjadi Perda dan menjadikan Ponorogo menjadi daerah yang maju dan masyarakatnya sejahtera. (adv/yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya