Ajak anak MTS bersetubuh di Telaga Ngebel, Warga Madiun terancam 15 tahun penjara

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

G (30), warga Madiun bersiap menempuh hidup panjangnya di balik jeruji besi.

Hal itu disebabkan ulahnya sendiri yang mengajak anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel yang ada di kawasan Telaga Ngebel saat tahun baru 2021 kemarin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan bahwa pelaku G ini sering memanjakan korban dengan memberikan pulsa dan paket internet. “Selain itu, pelaku sering mengajak korban untuk jalan-jalan dan diberikan jajan,” jelas Kapolres, Senin (18/01/2021).

Kronologisnya, korban yang sedang keluar rumah bersama temannya bertemu dengan pelaku ditengah jalan. “Oleh pelaku, korban diajak ke Telaga Ngebel dan menginap di sebuah hotel di kawasan tersebut. Setelah diajak melakukan persetubuhan layaknya suami isteri, korban yang masih duduk di kelas IX sebuah MTs lalu diantarkan pulang ke rumahnya,” lanjut Kapolres.

Begitu sampai dirumahnya, pelaku dan korban ditanya oleh Ibu Korban. “Pelaku sempat berbohong dengan mengatakan bahwa dia mengajak korban mengantar mobil bosnya ke Jetis Ponorogo, namun saat bertanya kepada korban, mengaku bahwa dirinya diajak menginap di sebuah Hotel di Telaga Ngebel dan melakukan persetubuhan, mendengar hal itu, Ibu korban langsung melapor ke Polisi,” terang Kapolres Ponorogo.

Setelah melakukan penyidikan, pelaku G diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU no 35 tahun 2014. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, saat ini pelaku kita tahan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.”Pungkas Kapolres Mochammad Nur Azis. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan