Meriah! Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Ngawi Lewat Event Mancing Bersama

  • Bagikan

NGAWI,MADIUNRAYA.COM- Bertempat di Kolam Pemancingan Ikan Tirta Graha Jl.Sukarno – Hatta Karangtejo Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, acara Lomba Mancing Bersama Sekaligus Mensosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal” diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, lewat Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) bersama Perwakilan Bea Cukai Madiun, Minggu 10/09/2023

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madiun, Abdilah ilham zulfikar dan Sapti Andy Wibisono menyampaikan adanya kegiatan gempur rokok ilegal di Ngawi ini bisa menekankan peredaran rokok secara ilegal. “Sasaran dalam kegiatan ini yaitu semua kalangan masyarakat dan dalam kegiatan gempur rokok ilegal ini masyarakat bisa tereduksi agar tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok secara ilegal,” kata ilham.

Ia juga memaparkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. “Dalam hal tersebut Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Ngawi TNI, Polri dan satpol PP Kabupaten Ngawi. Untuk memberantas peredaran rokok secara ilegal,” jelas Ilham

Sementara itu IPDA Agus Marsanto Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang menjadi narasumber memberi himbauan ke masyarakat tentang larangan menjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal akan di tindak sesuai undang undang.

“Undang undang Republik Indonesia no 39 tahun 2007 di pasal 54 di situ di terangkan setiap orang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yg tidak di kemas penjual eceran yang tidak dilengkapi pita cukai bisa di pidana maksimal 5 tahun” Jelasnya

“Cukup berat sanksinya, Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai/ilegal kadang niatnya mencari untung yang tak seberapa tapi di belakangnya nanti berakibat yang lebih jauh malah keluarga yang menjadi korban” tambah agus

Lomba yang diikuti ratusan peserta ini dibuka Kepala Satpol PP dan Damkar kabupaten Ngawi Rahmat Didik Purwanto S.Sos,.M.Si

Dikatakan Didik kegiatan ini memiliki peran multifungsi selain sosialisasi tentang Cukai atau peredaran rokok ilegal yang merugikan negara juga sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.

“Diharapkan dengan kegiatan ini mampu memberikan dampak positif dan menggerakkan ekonomi masyarakat melalui UMKM sekitar, untuk peserta sendiri datang dari berbagai kota dan yang paling jauh dari kota kediri” Pungkasnya.(adv/dhy)

  • Bagikan