Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Tingginya animo masyarakat Ponorogo untuk bekerja ke luar negeri menimbulkan beberapa potensi pelanggaran, salah satunya adalah TPPO.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia.
Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini,” Ucap Joko Suseno, Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo, Senin (28/08).
Lebih lanjut, Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Khusus Pemkab Ponorogo sesuai Perda no 7 tahun 2021, Pasal 15 ayat 1, kami membuat Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melindungi PMI dari Pekerjaan Illegal yang berbahaya, ” Jelasnya.
Joko juga mengatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan Perda itu melakukan beberapa hal.
“Yang pertama adalah mendata PT atau Perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri. Harus lengkap semua ijinnya. Termasuk petugas yang melakukan perekrutan. Semua harus resmi dan legal, ” Ujar Joko Suseno.
Lebih lanjut Joko meminta agar Warga Ponorogo berhati-hati ketika ada tawaran bekerja ke luar negeri agar tidak terbujuk rayu sehingga menjadi korban tenaga kerja illegal.
“Jika terlanjur menjadi korban PMI illegal, harus segera melapor kepada kami melalui Call Center ataupun aparat penegak hukum. Namun sebelum berangkat pastikan semuanya aman dan legal. Kami juga setiap Selasa dan Kamis melakukan OPP (Operasi Pra Pemberangkatan) sebagai bentuk sosialisasi supaya meminimalkan PMI illegal. ” Tutup Joko Suseno. (red)