MAGETAN,MADIUNRAYA.COM
Pemkab Magetanbekerja sama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun menggelar Gebyar Budaya dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Desa Sumberdodol Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, Sabtu (22/07/2023)
Hadir pada kesempatan ini Forkopimda Magetan, Perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun ,Perwakilan Kejaksaan Magetan,Perwakilan Polres Magetan, Kasat Pol-PP Kabupaten Magetan, Kapolsek Panekan, Forkopinca Panekan, Camat Panekan dan Kepala Desa se-Kecamatan Panekan.
Rangkaian acara diawali dengan kesenian Reog dan tari ganongan oleh Paguyuban reog se-Kecamatan panekan dan dilanjutkanTalkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tetap dikemas dengan talkshow dan hiburan seni. Dengan narasumber Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, serta Bea Cukai Madiun. Ketiga narasumber memaparkan aturan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat.
”Sosialisasi ini bukan untuk menyosialisasikan rokok ilegal,Tapi justru untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal itu akan merugikan negara,” ujar Bupati Magetan, Suprawoto membuka acara.
“Dengan membeli rokok legal akan membantu APBN. Dari pajak cukai rokok itu kan bisa membantu pembangunan yang akan bermanfaat untuk rakyat,” tambahya.
” Jadi dana cukai rokok ini memberi kontribusi yang cukup besar. Sebagaian dana tersebut dibuat untuk membangun jalan dan sarana kesehatan.Seperti pembangunan puskesmas Panekan”, terang Suprawoto.
“Kita harus mengakui bahwa rokok ilegal merugikan negara. Tapi jika rokok legal itu membantu penerimaan negara dan digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat,” tandasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono dalam sambutanya menyampaikan, tujuan dari kegiatan yang di selenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal.
Perwakilan pihak cukai madiun Ibnu Jadmiko memberi Penjelasan tentang perudang – undangan dan ciri – ciri rokok ilegal saat Talk Show peredaran rokok ilegal.
” ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda”.
Kemudian, bagi masyarakat yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berdasar jenis pelanggarannya.
“Ada sanksi denda dan pidana penjara. Misalnya kalau rokok polos dengan pita cukai bekas itu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Bahkan kalau pita cukai palsu bisa sampai 8 tahun,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menegaskan, Barang siapa yang menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu sampai lima tahun dan/atau pidana denda dua sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Dhy)