NGAWI,MADUUNRAYA.COM- Pertandingan Olahraga Tinju Amatir Bupati Cup bersama Pertina kabupaten Ngawi dalam rangkaian acara sosialisasi gempur rokok ilegal menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Ratusan orang pun tampak berbondong-bondong memadati kawasan sosialiasi di Alun alun timur merdeka , Kabupaten Ngawi pada Jumat malam (14/7/2023).
Hiburan Pertandingan Olahraga Tinju Yang juga Menghadirkan Mantan Atlit Tinju Profesional Crisjhon tersebut salah satu strategi pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi untuk mencegah peredaran rokok ilegal
“Saya sangat mengapresiasi kepada Bapak Bupati Ngawi dan jajaran,Koni,Pertina ngawi yang terus aktif membuat acara dan pertandingan tinju seperti ini, harapan saya mudah mudah kedepan atlit atlit tinju Jawa timur dan kabupaten Ngawi khususnya bisa berprestasi Nasional, Asia bahkan Dunia”, Ungkap Crisjhon
Acara sosialisasi yang di selenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Cukai Madiun, Dengan narasumber dari pihak Cukai Madiun, Kejaksaan , Polres Ngawi dan BPJS kabupaten Ngawi
Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi mengatakan, bahwa Sosialisasi rokok ilegal kabupaten Ngawi di Bagi beberapa kegiatan atau event
” Sosialisasi rokok ilegal keterkaitan dengan Cukai kami bagi beberapa kegiatan/event yaitu event budaya,kesenian dan event olahraga ,Alhamdulillah pada malam hari ini kami adakan event olahraga tinju amatir Bupati Cup yang juga kebetulan dalam rangka hari jadi Kabupaten Ngawi ke 665 juga Menghadirkan legendaris petinju nasional Crisjhon”
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto juga menyampaikan keberadaan rokok ilegal perlu diminimalisir. Sebab peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara. Sebaliknnya, masyarakat yang membeli rokok legal dengan pita cukai resmi berarti berkontribusi untuk membangun Negara.
Tujuan sosialisasi ini adalah, Lanjut Rahmat untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
“Kami sosialisasikan betapa pentingnya rokok legal, karena dengan adanya rokok legal akan menambah pendapatan Negara. Otomatis akan membantu pembangunan di beberapa daerah,“ungkapnya
Disela acara Narasumber dari Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto menjelaskan, kantor Bea Cukai Madiun berkerjasama dengan Pemkab Ngawi, Kejaksaan Negeri serta Polres Ngawi mensosialisasikan undang-undang tentang cukai.
Mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, selain itu juga disebut beberapa ciri ciri rokok ilegal seperti tak adanya pita cukai hingga dijelaskan sanksi – sanksi jika kedapatan menjual rokok ilegal.
“Ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.”ulasnya
Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal. Petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan.
Di sampaikan terkait untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (dhy)