Perangi Rokok Illegal, Kejaksaan Negeri Ponorogo sosialisasikan pelaku pengedar Rokok Illegal bisa di Penjara 5 tahun dan Denda

oleh
Agus Kurniawan, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo
Agus Kurniawan, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Kejaksaan Negeri Ponorogo memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang intensif melakukan sosialisasi Gempur Rokok Illegal kepada seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Agus Kurniawan, SH, MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ponorogo saat menjadi narasumber dalam Sosialisai Gempur Rokok illegal di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo pada Selasa (14/02/2023).

Agus Kurniawan, juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diharapkan masyarakat akan bisa tahu mengenai pita cukai rokok illegal.

“Jadi harapan kami agar seluruh masyarakat bisa mengetahui tentang ciri-ciri rokok illegal. sebab masyarakat banyak yang tidak mengerti dan tidak paham tentang rokok illegal, “terangnya.

Lebih lanjut, Agus Kurniawan, berharap agar seluruh masyarakat bisa mengetahui mengenai rokok illegal. Dengan demikian masyarakat akan bisa memilah mana yang tidak boleh dan mana yang boleh di edarkan.
“Dalam penindakan kita lebih mengutamakan tindakan penyegahan atau prefentif. jadi dengan mengenal atau mengetahui efek-efek dengan adanya rokok ilegal ini masyarakat akan mengenali hukum dan akan menghindari hukuman tentang rokok ilegal tersebut,”tandasnya.

Peserta Sosialiasasi Gempur Rokok Illegal serius menyimak materi yang diberikan.

Untuk diketahui, kata Agus, selain berdampak meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok ilegal di pasaran, rokok tanpa pita cukai juga disinyalir tidak memasang peringatan kesehatan, sehingga hal itu jelas melanggar peraturan pemerintah. Bahkan tidak hanya itu, rokok bodong juga merugikan pendapatan negara.

“Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,”katanya.

Dan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”Tutup Agus Kurniawan. (adv/yah/gin).

No More Posts Available.

No more pages to load.