Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun terus gencar menggelar Sosialisai Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Sosialisasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Sukorejo Ponorogo pada Selasa (14/02/2023) di Gedung PKK Desa Serangan Kecamatan Sukorejo.
Kegiatan itu dihadiri Kasatpol PP Ponorogo, Drs. Joni Widarto dan juga Joko Sartono sebgai Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun yang memberikan sosialisasi, pengertian dan karakteristik cukai serta tentang hukum.
Dalam paparannya, Joko Sartono menjelaskan bahwa Kegiatan sosialisasi memang gencar dilakukan oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP khususnya di wilayah Ponorogo kepada masyarakat agar mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Didepan hadirin yang sebagian besar adalah aparat desa se Kecamatan Sukorejo, Joko Sartono terlihat menjelaskan bahwa fungsi bea cukai salah satunya mengoptimalkan penerimaan negara.
“Menghimpun penerimaan negara (revanue collection) melalui penetapan dari bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu,”terangnya.
Joko juga memaparkan ciri-ciri barang kena cukai ilegal. Yakni 2P 2B (polos, palsu, bekas, dan berbeda).
Adapun yang dimaksud Polos, adalah produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kemudian Palsu, artinya pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai. Sedangkan Bekas, pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti pita cukai bekas pakai.
“Misalnya terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut,”tambahnya.
Joko Sartono juga menerangkan bahwa tema pita cukai tahun 2022 ini adalah Burung Endemik Indonesia.
Ia juga menghimbau masyarakat jangan memproduksi, menjual, mendistribusikan rokok ilegal.
“Sebagai konsumen jangan mau rokok ilegal,” pintanya.
Joko juga menambahkan bahwa salah satu Manfaat DBHCHT salah satunya adalah menggelar sosialisasi tersebut yang bisa memahamkan kepada peserta sosialisasi.
“Sehingga bisa menyebarluaskan kepada masyarakat yang lain sehingga rokok illegal tidak ada lagi ditengah masyarakat. Dengan begitu maka penerimaan negara dari cukai rokok legal bisa naik dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa meningkat dan itu bisa menambah kesejahteraan masyarakat.” Tutup Joko Sartono. (ADV/YAH/GIN).