Kasus kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang menimpa Sutyas Hadi Riyanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Sesuai jadwal, hari ini Rabu (09/11/2022) adalah pemeriksaan saksi.
Menurut Pengacara Terdakwa, Siswanto SH agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
“Namun dari Ditresnarkoba Polda Jatim belum bisa menghadiri sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, ” Ucap Siswanto usai sidang.
Selanjutnya Siswanto mengungkapkan bahwa sesuai keterangan dari kliennya, bahwa Terdakwa merasa dijebak oleh kedua temannya yaitu Hadi dan Tomy.
“Keterangan dari Terdakwa bahwa barang (Shabu) seberat 0,22 gram yang ditemukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim merupakan sisa yang telah dipakai oleh mereka bertiga, Pak Tyas, Pak Hadi dan Pak Tomy, ” Ungkap Siswanto.
Selain itu, Siswanto juga mengatakan bahwa barang itu milik Hadi dan Tomy.
“Jadi klien saya merasa dijebak oleh saudara Hadi dan Tomy. Karena memakainya bersama-sama kok hanya klien kami yang ditangkap, ” Lanjutnya.
Untuk itu, Siswanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan dari kliennya itu.
“Jika itu terbukti maka keadilan harus ditegakkan. Jangan tebang pilih dan semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. ” Tutup Siswanto. (Red)