Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Tim Penanganan Calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK Kabupaten Ponorogo berhasil mengungkap praktek percaloan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada awak media, Rabu (21/09/2022).
Menurut Andi, Tim yang diSK kan oleh Bupati langsung dan diketuai oleh Sekretaris Daerah Ponorogo serta beranggotakan Inspektorat, BPKSDM dan Bagian Hukum Pemkab Ponorogo itu bergerak cepat.
“Kami bekerja setiap hari selama 25 Hari dan selesai pada 01 September 2022. Tugas ini berdasarkan dari penggalian informasi dan keterangan dari para korban yang dihadirkan secara bertahap,” ungkap Andi Susetyo.
Kejadiannya, kata Andi, dimulai pada Juli 2021 sebelum ada test PPPK.
Baca Juga :
“Modusnya dimulai saat D warga Jombang mengaku dari PANSELNAS yang menghubungi pejabat dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang menfasilitasi pertemuan dengan teman-teman PPPK,” ujar Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa D merupakan pekerja swasta.
“D ini dibantu oleh Pejabat Eselon III berinisial S di Dinas Pendidikan Ponorogo yang saat ini sudah pensiun, kemudian ada PNS Aktif juga berinisial S yang juga pejabat Fungsional di Dinas Pendidikan serta melibatkan 27 PPPK yang selain korban, mereka juga merekrut PPPK yang lainnya untuk melakukan komitmen atau membayar sejumlah uang setelah mereka diterima sebagai PPPK di Pemkab Ponorogo,” urai Andi Susetyo.
Andi juga menyampaikan bahwa selain keterangan pihaknya juga mendapati adanya dokumen penitipan jaminan berupa ijazah asli dan komiten yang harus dipenuhi.
“Jadi, nominal yang harus dibayarkan sejumlah 60-70 juta per orang. Kasus ini terungkap karena setelah lulus ada PPPK yang tidak membayar. Sehingga menjadi ramai karena adanya ancaman-ancaman akan dibatalkan Sk nya.” Tutup Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (red)