Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Setelah melalui Rapat Panitia Khusus DPRD Ponorogo atas Raperda Perubahan APBD tahun 2022 akhirnya Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022.
Menurut Dwi Agus Prayitno, SH, MS.i, Juru Bicara DPRD Ponorogo, setelah melihat berbagai hal Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 maka Panitia Khusus DPRD Ponorogo menyepakati Raperda P APBD tahun anggaran 2022.
“Setelah Memperhatikan Surat Bupati Ponorogo, tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Landasan Hukum tahun 2022, RPJMD Kabuapten Ponorogo, Rencana kerja Pemkab Ponorogo, Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Prioritas pembangunan dan hasil rapat Pansus dan Tim Anggaran Pemkab Ponorogo. Semua hal tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mealui program pro rakyat yang taktis dan dinamis maka kami sepakat Raperda Perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” ucap Dwi Agus Prayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo di ruang sidang paripurna DPRD Ponorogo, Rabu malam (07/09/2022).
Terkait dengan P-APBD 2022, disampaikan oleh juru bicara pansus raperda, Dwi Agus Prayitno, pada P-APBD 2022 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.308.992.778.124.
“Dengan rincian pendapatan dari PAD diproyeksikan sebesar Rp 305.359.655.300, dana transfer sebesar Rp1.993.545.750.909, dan pendapatan dari sumber lain yang sah sebesar Rp3.000.000.000,” jelas Dwi Agus Prayitno.
Sedangkan belanja daerah pada P-APBD 2022 diproyeksikan sebesar Rp2.708.978.894.101.
“Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik menjadi Rp 473.888.615.589 dan pengeluaran pembiayaan daerah di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan Rp 73.913.495.612,” lanjut Dwi Agus.
Selain hal tersebut, Rapat Panitia Khusus Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022 juga memberikan rekomendasin yang merupakan catatan selama proses pembahasan tersebut dilaksanakan.
“Yang pertama, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo agar serapan anggaran yang masih rendah pada Organisasi Perangkat Daerah agar segera melakukan program kegiatannya. Yang kedua, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan Penataan Birokrasi secara lebih profesional dengan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah tersebut,” terang Dwi Agus Prayitno.
Yang ketiga, kata Dwi Agus, Pansus mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan intensifikasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satunya adalah melalui E Parkir atau Parkir Berlangganan atau sebutan lainnya,” jelasnya.
Yang keempat, Dwi Agus menyampaikan agar Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan agar segera mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada Kepala Desa yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kaki.
“Terkait kompensasi bagi peternak sapi,” tandasnya.
Yang terakhir, Pemkab Ponorogo beserta perangkat daerah harus melaksanakan ketentuan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan telah menjadi kesepakatan bersama tanpa ada perangkaan politik didalamnya.
“Kesimpulannya, berdasarkan uraian yang telah disampaikan maka Pansus DPRD Kabupaten Ponorogo berpendapatan bahwa hasil pembahasan Raperda P APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” Tutup Dwi Agus Prayitno.
Setelah seluruh anggota DPRD sepakat dengan hal tersebut maka penandatanganan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Bupati Ponorogo bersama Pimpinan DPRD Ponorogo yaitu Sunarto, S.Pd, Dwi Agus Prayitno, SH Msi, Miseri Effendi, MH dan Anik Suharto, S.Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengapresiasi kinerja DPRD Ponorogo yang telah sepakat dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Seperti yang telah diketahui, pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah dibahas secara intensif dan penuh dinamika mulai dari Bamperda, Badan Anggaran, Pansus dan melibatkan Akademisi dalam pembahasannya. Hari ini telah ditandatangani untuk selanjutnya raperda akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum untuk dimintakan fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ucap Kang Bupati Sugiri Sancoko, panggilan akrabnya.
Kang Bupati Sugiri Sancoko juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan, kritik, dan saran yang disampaikan anggota DPRD Ponorogo dalam penyusunan perda tersebut.
“Saya berharap proses panjang yang telah dilalui akan melahirkan produk hukum yang bisa mengantarkan Ponorogo menjadi HEBAT.dan mengantarkan masyarakat Ponorogo semakin harmonis, elok, bergas, amanah, dan Taqwa,” Tutup Kang Bupati. (ADV/YAH/GIN).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya