Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Setelah melalui proses penyidikan, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam Pers Release yang disampaikan bersama dengan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” terang Kapolres, Senin (12/9/2022) sore.
Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
“Pelaku memukul korban (tewas) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” terangnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail.
“Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya