Berkas Tersangka Penganiayaan Santri Gontor diterima Kejaksaan Negeri Ponorogo

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Kasus penganiayaan Santri Gontor terus bergulir sesuai proses hukum yang berlaku. Setelah melalui penyidikan di Satreskrim Polres Ponorogo, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi kepada Awak Media.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 27 September 2022, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Tahap I Penerimaan Berkas Tersangka MFA dan IH dari Polres Ponorogo terkait Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Santri AM dari Pondok Modern Gontor,” ucap Affandi, Selasa (28/09/2022).

Berkas Tersangka tersebut, kata Kasi Intel, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mayang Ratnasari, S.H yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Bahwa kedua tersangka MFA dan IH diduga melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke3e KUHP,” jelas Affandi.

Saat ini, jelas Affandi, tersangka MFA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Ponorogo.

“Sementara Berkas Tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilaksanakan Tahap II penerimaan tersangka dan Barang Bukti apabila berkas sudah P21,” tambahnya.

Affandi juga menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan transparan.

“Pelaksanaan Tahap I Penerimaan Berkas Tersangka MFA dan IH tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.”Tutupnya. (yah/gin)


Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya