Karena terjerat hutang, seorang Pria berinisial S asal Desa Kunti Kecamatan Sampung nekat membawa peralatan las dan berniat membobol sebuah mesin ATM BRI Unit Badegan.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, tindak pidana tersebut diketahui awalnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 wib.
“Kami (Kepolisian) mendapatkan laporan dari seorang Satpam yang sedang bekerja menjaga Bank BRI Unit Badegan Kabupaten Ponorogo,” ucap Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelapor sedang memonitor CCTV bank dan mendengar ada suara orang yang sedang mengocok pilox atau cat semprot dan monitor cctv bagian ruang ATM gelap sedangkan monitor cctv yang lain terang.
“Kemudian pelapor langsung keluar untuk mengecek ruang ATM, saat itu ruang ATM lampu mati dan didalamnya ada seseorang (tersangka s). Lalu pelapor masuk lagi ke dalam Bank untuk mengambil tongkat, setelah itu pelapor keluar dan tersangka keburu kabur,” lanjut Kapolres Ponorogo.
Kemudian pelapor mengejar sambil berteriak “maling” namun tersangka tersebut tidak terkejar.
“Selanjutnya, pelapor saat akan kembali ke Bank, di sebelah timur Bank BRI unit Badegan Kabupaten Ponorogo ada sepeda motor merk Honda Supra dan 1 karung yang berisi 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) set las tangan dan saat itu juga pelapor menghubungi Polsek Badegan Ponorogo untuk melaporkan kejadian tersebut,” urai AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Tidak lama kemudian ada seseorang (tersangka S) datang untuk mengambil sepeda motor serta karung tersebut dan mengaku sepeda motor miliknya dipinjam temannya.
“Lalu pelapor tidak memberikan karena pelapor curiga bahwa tersangka tersebut adalah seseorang yang akan melakukan percobaan pencurian atau pembobolan ATM. Namun tersangka tetap menuju ke sepeda motor tersangka dan tersangka meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,”jelas Kapolres Ponorogo.
Beberapa saat kemudian anggota Polsek Badegan dengan anggota Reskrim Polres Ponorogo datang dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polres Ponorogo onorogo untuk ditindak lanjuti.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa jika berhasil melakukan pencurian tersebut, uangnya akan tersangka gunakan untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari,” terang Kapolres.
Adapun identitas tersangka adalah saudara S, jenis kelamin laki-laki, umur 41 tahun, agama islam, kewarganegaraan Indonesia suku Jawa, pendidikan terakhir SMP (tamat), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
” Untuk Tempat Kejadian Perkara di ATM BRI Unit Badegan Kabupaten Ponorogo di Jalan Ponorogo – Wonogiri, Dukuh Kroyo Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo,” tambah Kapolres Ponorogo.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor merk honda supra x, warna merah hitam, NOPOL AE 5008 TU beserta kunci kontak.
“Kemudian 1 buah tabung gas lpg 3 kg, warna hijau, 1 set las tangan dengan selang warna oranye, 1 buah linggis besi, 1 buah korek pemantik, warna ungu, 1 buah pilok, merk “rj london”, warna silver, 1 buah kaos, warna abu – abu gelap, bertuliskan hollister, 1 buah jaket, warna biru gelap kombinasi merah,
bertuliskan “new york”,1 buah kemera cctv merk “hikvision” yang terkena semprotan pilok warna silver, 1 (satu) buah kamera cctv merk “dahua” yang terkena semprotan pilok warna silver, 1 buah bola lampu merk “philips” dengan daya 22 watt,” kata Kapolres Ponorogo.
Menurut pengakuan pelaku, Kapolres menyampaikan bahwa dia belajar dari YouTube untuk membongkar mesin ATM.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo percobaan melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Tutup AKBP Catur Cahyono Wibowo. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya