Soal SK Kemenkumham tentang PSHT, begini penjelasan Mas Murdjoko

Kota Madiun, MADIUNRAYA.com

Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs R Murdjoko HW menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki SK Kemenkumham sebagai organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah.

Hal itu mencuat setelah Wali Kota Madiun, H Maidi menegaskan bahwa hanya organisasi yang telah diakui oleh Pemerintah yang boleh berkegiatan di Kota Madiun.

Untuk itu Mas Murdjoko menyampaikan bahwa SK Kemenkumham ini PSHT Pusat Madiun sudah memiliki.

“Adapun kelompok lain menggunakan di Medsos untuk mempengaruhi dulur-dulur itu menggunakan putusan Peninjauan Kembali (PK). Putusan PK itu bukan terkait dengan kami tapi putusan PK itu terkait dengan Badan Hukum mereka sendiri yang sudah dibatalkan dan dihapus dari Kemenkumham,” Ucap Mas Murdjoko, Senin (22/08/2022).

Meskipun mereka sudah memperoleh putusan menang PK, lanjut Mas Murdjoko, tapi badan hukum mereka belum serta merta langsung aktif kembali, ada prosesnya.

Baca Juga :

Peringatan 1 Abad SH Terate, Begini Penjelasan Mas Murdjoko

“Disamping itu yang menggugat adalah saya. Saya menggugat badan hukum yang mereka miliki. Sampai ditingkat kasasi Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan, putusan sudah incraht, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi badan hukum mereka, kemudian mereka mengajukan PK itu,”Terang Mas Murdjoko.

Lebih jauh Mas Murdjoko menegaskan bahwa pihaknya memiliki Badan Hukum sendiri.

“Kami memiliki Badan Hukum sendiri, badan hukum yang kami miliki ini badan hukum baru, jadi kami mendaftarkan sendiri. Bukan dari Badan Hukum mereka lalu kami minta atau badan hukum mereka lalu dialihkan ke kita bukan, jadi kami badan hukum baru,”tambahnya.

Mas Murdjoko juga menyampaikan bahwa di SIPP Kemenkumham organisasi PSHT yang dipimpinnya itu yang muncul.

“Kalau dibuka di SIPP Kemenkumham yang muncul adalah kami, yang lain tidak ada. Tidak bisa nama nya sama,”tandasnya.

Tentang hak merk, Mas Murdjoko juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kelas 41.

“Kemudian hak merk juga demikian, kita punya kelas 41. Kelas 41 ini adalah untuk kegiatan seni budaya, olah raga, termasuk pencak silat. Itu ada di kami. Kalau yang lain mendaftar dengan kelas berapa kami tidak tahu. Tapi di kelas 41 itu yang memegang adalah kami.”Pungkas Mas Murdjoko. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya