Hakim PA setuju, Ada kesepakatan TKW tidak boleh Gugat Cerai Suaminya saat Bekerja di Luar Negeri

Sukahatta Wakano, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo
Sukahatta Wakano, Hakim dan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Menyikapi tingginya angka perceraian yang didominasi Cerai Gugat yang dilakukan oleh PMI (Pekerja Migram Indonesia) saat masih bekerja diluar negeri, Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo sepakat jika ada perjanjian yang mengikat sebelum PMI itu berangkat bekerja.

Menurut Sukahatta Wakano, Hakim yang juga Humas di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo hingga saat ini sudah ada 1.100 kasus perceraian yang didominasi Cerai Gugat saat PMI masih bekerja di luar negeri terhadap pasangannya yang ada di Ponorogo.

“Beberapa waktu yang lalu, kami melakukan hearing dengan DPRD Ponorogo untuk membuat Perda perlindungan keluarga bagi Pekerja Migran Indonesia asal Ponorogo. Itu sangat bagus untuk melindungi keutuhan keluarga,” ungkap Sukahatta Wakano, Kamis (07/07/2022).

Lebih lanjut Wakano, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa tingginya angka perceraian memberikan dampak yang buruk bagi anak-anak mereka.

“Perceraian adalah sesuatu yang halal namun dibenci oleh Alloh SWT. Kami tidak bisa mencegah, karena itu hak setiap pribadi. Kami hanya mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak secara seksama kemudian memutus sesuai dengan aturan yang ada,” lanjut Wakano.

Humas PA Ponorogo itu juga menyebutkan bahwa jika sebelum ada Perda Perlindungan Keluarga bagi PMI, ada baiknya jika ada kesepakatan antara suami, isteri, kedua keluarga, pihak desa untuk membuat kesepakatan untuk tidak saling menggugat cerai selama masih bekerja di luar negeri.

“Boleh menggugat jika sudah ada di Indonesia. Dengan harapan kita (Pengadilan Agama-red) bisa memediasi,”tambahnya.

Sukahatta Wakano juga menjelaskan bahwa semakin rendah angka perceraian maka menjadi keberhasilan dalam sosialisasi keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah.

“Tetapi sekali lagi itu adalah hak setiap orang di negeri ini, kewajiban kami adalah melayani dengan setulus hati.”Tutup Hakim dan Humas di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo itu. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya