Curi Diesel dan Dinamo, Jolodong warga Duri Slahung Terancam 7 Tahun Penjara

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Jolodong alias W (24), Warga Desa Duri Slahung, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah melakukan tindak pidana pencurian dinamo dan diesel di 13 TKP.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers release menyampaikan bahwa kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WIB.

“Saat itu pelapor mengecek generator Pompa Submersibel milik BUMDES Desa Pondok di TKP. Sesampinya disana, pelapor mendapati bahwa kunci gembok bangunan rumah tempat generator Submersibel rusak,” ucap Kapolres Ponorogo, Senin (18/07/2022).

Selanjutnya, lanjut Kapolres Ponorogo, pelapor masuk ke bangunan rumah tersebut, dan pelapor mendapati bahwa generator pompa ari tersebut tidak ada.

“Mendapati hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian Polsek Babadan dan Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Tim berhasil mengamankan Tersangka WAI beserta barang buktinya,” lanjut AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, ternyata Tersangka melakukan pencurian di beberapa kecamatan di kab. Ponorogo, total ada 13 TKP atas pencurian yang dilakukan oleh Tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil pencurian ada yang sudah dijual ke pedagang rosok keliling dan sisa barang bukti sudah diamankan oleh Tim penyidik dari Tersangka. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” urai Kapolres Ponorogo.

Untuk Barang Bukti, Kapolres menjelaskan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya 1 unit dinamo merek SEM warna abu-abu; 1 unit diesel merek IN-DA warna merah; 1 unit diesel china tanpa merek warna merah; 1 set mesin penarik sling dengan dinamo penggerak merek MODERN warna biru, Speed Reducer (pengontrol kecepatan) merek BARTEX warna hitam;1 unit dinamo merek GENERAL warna biru; 1 unit dinamo merek DONGFENG warna biru; 1 unit dinamo merek MINDONG warna biru; 1 unit dinamo tanpa merek warna biru tua; 1 unit dinamo merek HUAWEI warna oranye; 1buah cikal (besi pembajak tanah) merek QUICK warna perunggu; 1 unit diesel merek KUBOTA warna merah; 1 unit diesel tanpa merek warna merah;
8 potong besi bor. 1 (satu) set kunci L dengan berbagai ukuran; 1 (satu) buah kunci pas ukuran 22 – 24 merk PROHEK; 1 (satu) buah kunci Pas ukuran 24 merk DIAMOND BRAND; 1 (satu) buah kunci inggris; 1 (satu) unit gerobak atau klutuk dorong warna biru; 1 (satu) buah handphone merk OPPO A71k warna hitam nomor IMEI 1: 868836039719933 IMEI 2: 868836039719925; 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Vega ZR warna hitam nopol AE 4645 WT beserta kunci kontak, 1 (satu) buah gembok stainless berserta kunci; 1 (satu) buah kunci pas ukuran 18 – 21; 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 – 15; 1 (satu) buah plastik bekas bungkus kunci L

“Pasal Yang Dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup AKBP Catur Cahyono Wibowo. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting: Agin Wijaya