Umpankan Gay, 6 Tersangka Peras Warga Joresan Mlarak

  • Bagikan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Dengan modus mengumpankan Gay atau Penyuka sejenis laki-laki, 6 Warga Jawa Tengah melakukan pemerasan kepada seorang warga Mlarak Kabupaten Ponorogo.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat Pers Release di Mapolres, Rabu (08/06/2022).

Menurut Kapolres Ponorogo, pelaku yang memiliki sebuah Toko Pakaian di Desa Nglumpang Mlarak pada Bulan April 2022 melakukan Browsing di Aplikasi Gay Walla kemudian bertukar nomor WA dengan salah satu tersangka.

“Kemudian pada tanggal 28 Mei 2022, pelaku yang mengatasnamakan ADI datang ke Toko Pakaian di Desa Nglumpang, Mlarak. Mereka lalu berhubungan sex ringan sebagai pasangan Gay, ” Terang Kapolres.

Tetapi pada tanggal 3 Juni, pelaku datang lagi bersama temannya yang mengaku bernama Alfian yang berprofesi sebagai Wartawan.

“Pelaku merasa dipermalukan dan teman pelaku yang mengaku sebagai wartawan memediasi agar berita hubungan sesama Gay tidak disebarluaskan. Mereka minta uang sebanyak 13,5 juta agar persoalan selesai dan tidak disebarluaskan kepada khalayak dan keluarga pelapor. Namun pelapor keberatan dan hanya bisa memberikan 5 juta yang rencananya diberikan pada Senin 06 Juni 2022,” Ujar Kapolres.

Sebelum memberikan uang Rp 5 juta itu, Pelapor berkoordinasi dengan Polsek Mlarak.

“Sehingga saat penyerahan uang itu, petugas dari Polsek Mlarak menangkap para tersangka. 3 orang atas nama AAS (25), warga Demak, NY (42), warga Semarang, SG (42), warga Semarang berhasil ditangkap oleh petugas. Sementara WJO (52), warga Semarang, HK (28), warga Demak dan YAS (19), warga Semarang melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, ” Urai AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Selain ketiga tersangka, Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti.

“Diantaranya Uang senilai Rp 4,5 juta, Bukti Transfer, 1 Kartu ATM, 4 Hand Phone, 3 buah Kartu Pers media Mitra Pers Pos, 1 buah kartu Pers Media Tipikor, 1 buah kartu LSM KPK, 3 buah Kartu LSM Peduli Insan Jateng, ” Jelas AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Mereka, kata Kapolres terancam 9 tahun penjara.

“Mereka melakukan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagaimana termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat hutang atau penghapusan piutang dihukum karena memeras pasal 368 ayat (1) KUHP sekaligus KUHP Pasal 369 ayat (1). Acaman hukumannya 9 tahun penjara. ” Tutup Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo. (yah/gin).

  • Bagikan