Sumarno, Kepala Dusun Recobanteng Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur bernama SCP (15) warga Kecamatan Kedunggalar.
Dalam pers release di Mapolres Ngawi, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, menyebutkan bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur itu sebanyak 5 kali.
“Persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali. 3 kali di Kota Ngawi dan 2 kali di Hotel Sarangan Magetan,” ucap Kapolres, Senin (13/06/2022).
Awalnya, lanjut AKBP I Wayan Winaya, pelaku mengenal korban melalui Media Sosial pada Februari 2022 yang lalu.
“Setelah itu mereka bertemu dan pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau disetubuhi,” lanjut Kapolres Ngawi.
Dalam melakukan bujuk raya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia berjanji akan menikahi anak yang baru lulus SMP itu.
“Selain berjanji menikahi, korban juga mengiming-imingi akan dibangunkan rumah serta dibelikan Mobil Pajero.” Tutup Kapolres Ngawi, I Wayan Winaya.
Sebelum kasus itu diketahui publik, jagat dunia maya viral setelah Ibu Korban curhat di Media Sosial yang menyebutkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur dinikahi diam-diam oleh Perangkat Desa yang sudah beristri.
Akibat curhatan itu, korban melapor ke Polres Ngawi dan petugas berhasil menangkap pelaku.
Menanggapi hal itu pengamat sosial, Samsuri menilai ada yang salah dalam diri Perangkat Desa itu.
“Pasti ada masalah dalam diri dan keluarga Oknum Perangkat Desa itu sehingga berani menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Padahal dia sudah beristri, apalagi menjanjikan membangunkan rumah, mobil Pajero setelah dinikahi,” ucap Samsuri.
Yang kedua, Samsuri juga menyoroti remaja yang gampang terbujuk raya seseorang juga tidaklah benar.
“Pihak berwajib harus menyelidiki sepenuhnya kasus ini. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kasihan masa depan anak yang menjadi korban. Apalagi baru lulus SMP.” Tutup Samsuri. (red)