Kasus Mafia Pupuk 14,45 Ton di Ponorogo dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Petugas Kejari menerima Barang Bukti pelimpahan tahap II Kasus Mafia Pupuk di Ponorogo
Petugas Kejari menerima Barang Bukti pelimpahan tahap II Kasus Mafia Pupuk di Ponorogo

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Kasus mafia pupuk sebanyak 14,45 ton di Kabupaten Ponorogo akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa (31/05/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Pelimpahan Tahap II Barang Bukti & Tersangka.

“Tersangka atas nama Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono. Selain tersangka, Kejari Ponorogo juga menerima pelimpahan Barang Bukti,” ucap Affandi, Rabu (01/06/2022).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan, lanjut Affandi diantaranya adalah 15 sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak.

“Selain itu 160 sak pupuk jenis Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 5 sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 29 sak pupuk jenis ZA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak, 80 sak pupuk jenis UREA yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik dengan berat 50 kg /sak,” urai Kasi Intel Kejari Ponorogo.

Selanjutnya, Ahmad Affandi menerangkan bahwa tersangka an Bagus Yudha Kristiawan Bin Budi Wiyono terbukti bersalah melanggar Undang-Undang.

“Tersangka melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf d UU jo. Pasal 1 ayat (3) UU Darurat no.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Permendagri Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013  Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,” terangnya.

Barang bukti tersebut, kata Ahmad Affandi selanjutnya disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Tersangka dan barang bukti akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.” Tutup Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan