Sembunyi di Jogja, Emak-Emak penipu Minyak Goreng murah asal Pulung ditangkap Polisi

  • Bagikan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

ED (30), warga Desa Munggung Kecamatan Pulung Ponorogo hanya bisa tertunduk lesu setelah aparat Kepolisian menetapkan dirinya tersangka kasus penipuan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap karena ada laporan dari warga yang dirugikan tertipu dengan modus pre order minyak goreng murah.

“Korban dari Ponorogo, Magetan, Trenggalek hingga Malang yang tergiur harga minyak goreng dibawah harga distributor,” ucap IPDA Guling Sunaka.

Lebih lanjut, Ipda Guling Sunaka menjelaskan bahwa pelaku menawarkan minyak goreng murah melalui media sosial dengan sistem pre order.

“Modusnya, pelaku meminta transferan uang kepada para korban yang ingin mendapatkan Minyak Goreng murah. Pelaku berjanji satu pekan atau dua pekan setelah pemesanan barang akan dikirim. Namun setelah menunggu, ternyata barang tidak kunjung datang dan pelaku menghilang,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo itu.

Ipda Guling menyebutkan identitas pelaku atas nama ED, (30) warga Desa Munggung Kecamatan Pulung.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Ponorogo di Jogja, Sabtu (21/05/2022) kemarin,” ujarnya.

Ipda Guling Sunaka juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diberikan, para korban menderita kerugian rata-rata puluhan juta hingga ratusan juta.

“Karena tergiur bujuk rayu pelaku, banyak korban yang rugi puluhan juta hingga ratusan juta,” tambahnya.

Ipda Guling Sunaka menjelaskan atas perbuatannya, ED terancam hukuman 4 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan.

“Yang bersangkutan kita sangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.” Tutup Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo. (Red).

  • Bagikan