Diatur Pemerintah Pusat, 8 Fraksi DPRD Ponorogo setuju Pencabutan 2 Perda

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Sidang paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi – fraksi terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang ijin usaha jasa kontruksi dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna lantai 3 gedung DPRD Ponoropo, Selasa (17/5/2022).
Rapat paripurna itu di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo H. Miseri Efendi dan dihadiri Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Ponorogo.

Miseri Efendi, Wakil Ketua DPRD Ponorogo usai rapat paripurna kepada awak media mengatakan, bahwa pada intinya pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kenapa perda ini dicabut, karena peraturan tentang ijin usaha jasa kontruksi bukan lagi kewenangan daerah, namun menjadi kewenangan pusat melalui online singgle submision (OSS), ” ungkapnya.

Hal ini seiring telah terbitnya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis beresiko, juga PP nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

“Sehingga proses perijinannya nanti melalui online tidak lagi manual dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka dari itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan peraturan ini, ” terangnya.
Lebih lanjut, Sedangkan pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, sesuai peraturan permendagri nomor 18 tahun 2018, sekarang tidak lagi diatur perda, namun cukup melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi perda yang telah ada itu perlu untuk dicabut dan menyesuaikan dengan permendagri. Sehingga dua perda tersebut dicabut agar tak bertentangan dengan peraturan diatasnya (pusat), ” tambahnya.
Miseri menyampaikan, bahwa Sebanyak 8 fraksi DPRD Ponorogo sepakat dalam hal pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini. Serta semua fraksi sepakat tidak perlu dilanjutkan dalam pembahasan pansus.

“Karena sudah jelas, dua perda tersebut telah diatur di peraturan pemerintah pusat yang lebih tinggi. Kita harus tegak lurus pada aturan pemerintah pusat, ” tandasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, bahwa atas usulan dan saran dari kawan – kawan pimpinan serta fraksi – fraksi di DPRD Ponorogo, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas 2 raperda yang diajukan.

“Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama dan berbagai masukkan serta saran dari pandangan umum fraksi – fraksi pada paripurna yang lalu, maka kita sampaikan penjelasan, ” ungkap Bupati Sugiiri.

Lebih lanjut dijelaskannya, Mengenai perkembangan dan regulasi yang berkembang, regulasi dan ijin usaha serta kontruksi. Bahwasanya, pasca dicabutnya dua Perda no 2 tahun 2013 tentang izin usaha dan kontruksi maka di Ponorogo akan berpedoman pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Izin berusaha bersalin resiko dan PP nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 23 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

“Maka Pemkab Ponorogo tidak menerbitkan produk hukum daerah terkait izin usaha dan jasa konstruksi lagi. Karena sesuai dengan PP no 5 tahun 2021 bahwa perijinan dan berusaha ditentukan oleh tingkat berisiko yang akan ditimbulkan dengan sistem berintegrasi lewat elektronik atau online singgle submision (OSS), ” terangnya.

Bupati Sugiri menjelaskan, meskipun ijin usaha dan kontruksi tidak berhubungan langsung dengan PAD, tetapi pemberlakuan PP Pusat mengenai perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat resiko yang akan ditimbulkan dengan sistem terbuka dan terintegrasi dapat melalui sistem elektronik.
“Pemerintah daerah tidak boleh memungut restribusi perizinan tertentu yaitu pemungutan izin atau IMB selama Januari sampai Februari 2022, sehingga terdampak pada pengurangan pendapatan PAD sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.

Selain itu dikatannya, mengenai LPMD di desa dan Kelurahan semula diatur oleh Perda dan sekarang diatur cukup dengan Perbup, sebagai mana diamanatkan dalam pasal 14 ayat 2 Permendagri no 14 tahun 2018 tentang LPMD (Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan). (ADV/YAH/GIN).


Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya