Kasus Petasan Meledak di Bungkal, Polres Ponorogo Tetapkan 7 Tersangka

  • Bagikan

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Polisi bertindak cepat dengan adanya kasus meledaknya sebuah petasan yang melukai tangan tangan kanan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan 7 tersangka. Mereka adalah inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,”Ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi press di lobby Ananta Hira, Selasa (5/4/2022) sore.

AKBP Catur menambahkan bahwa di rumah salah satu tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan.

Selain itu ada 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

“Tahun lalu memang dari para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya nanti di hari raya juga akan menerbangkan balon udara,” imbuh AKBP Catur.

Para tersangka, lanjut Catur, secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online.

“Mereka pun sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti. Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,” tandas AKBP Catur.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” Ucap AKP Jeifson.

Para tersangka jelas Kasatreskrim, saat ini mendekam di Rutan Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan