Jual WiFi secara Illegal, Warga Sooko Punung Pacitan ditangkap Polisi

  • Bagikan
IA (28), Warga Desa Sooko Punung ditangkap Polisi karena menjual Bandwith Internet secara Illegal
IA (28), Warga Desa Sooko Punung ditangkap Polisi karena menjual Bandwith Internet secara Illegal

Pacitan, MADIUNRAYA.com

Seorang Pria, berinisial IA (28), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan karena melakukan Tindak Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Tanpa dilengkapi Dengan Perijinan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K.,M.H, saat Release yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Satya Leghawa Polres Pacitan

Hadir pula dalam kesempatan itu Kasat reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso, S.H.,M.H.

Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kasus tersebut adalah kasus kejadian pertama yang diungkap Polres Pacitan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari Masyarakat pada hari kamis tanggal 24/3/2022 terjadi dugaan Tindak Pidana terkait dengan Telekomunikasi yaitu pencurian atau penggelapan data dari Telkom yang dilakukan oleh oknum sipil,” ungkap Kapolres, Selasa (05/04/2022).

Pelaku IA (28thn) pria kelahiran Kalimantan ini sudah menjalani prakteknya melayani pelanggan wifi di Desa Sooko Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang juga merupakan tempat tinggalnya selama 2 tahun terakhir.

“Pelaku adalah pelanggan Telkom biasa yang mendaftarkan wifi itu dengan jalur biasa. Namun pada prakteknya tersangka menyalurkan ke 96 warga yang menikmati jaringan tersebut, dan hal ini sangat merugikan negara apalagi pihak Telkom dan juga masyarakat karena masyarakat ini tidak cuma-cuma tetapi membayar biaya pasang wifi sebesar 1,5 juta Rupiah kepada saudara IA sedangkan dari Telkom sendiri Gratis,” urai AKBP Wiwit.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa setiap bulan warga yang menjadi pelanggan IA membayar uang sebesar Rp 160 ribu rupiah dan hanya mendapatkan bandwith sebesar 0, sekian MBps.

“Tentunya warga juga dirugikan, karena menambah sedikit bisa mendapatkan 10 atau 20 Mbps sekalian bisa melihat saluran televisi,” jelas Kapolres Pacitan.

Selanjutnya kepada Tersangka dikenakan pasal 47 jo pasal 11 UURI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia no 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

“Ancaman Hukuman diancam Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).” Pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono. (Red)

  • Bagikan