Jual belikan Mercon, Anak Kelas 1 MAN terancam Hukuman Mati

Ponorogo, MADIUNRAYA.COM

Unit Reskrim Polsek Sampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang membawa, menguasai dan membuat bahan peledak jenis serbuk petasan di Jalan Raya Sampung – Magetan (area hutan) turut Dusun Sampung Lor Desa Sampung Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka atas nama AM (16) pelajar kelas 1 MAN yang asli Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi,” ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Untuk kronologinya, Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 6 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi akan adanya transaksi serbuk petasan di jalan raya sampung – magetan di area hutan sampung lor
kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Yang bersangkutan ditangkap berikut barang bukti berupa 3 kg serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan di Jalan Raya Sampung – Magetan turut Dusun Sampung Lor Desa/ Kec.Sampung Kab.Ponorogo, kemudian pelaku/ABH di bawa ke Polsek Sampung untuk di introgasi dan hasil introgasi bahwa pelaku/ABH mendapatkan serbuk petasan tersebut dari meracik sendiri yang bahan bakunya berupa bubuk belerang, bubuk Potasium dan bubuk Alumunium di dapat dari membeli di toko online shopee,” urai Kapolres Ponorogo.

Selanjutnya sekira 20.00 Wib di lakukan penggeledahan di rumah saksi tempat pelaku bertempat tinggal dan hasilnya di temukan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mendapatkan serbuk petasan dari meracik sendiri dengan bahan berupa Bubuk belerang, Bubuk Potasiun, boster kelengkeng, Bubuk alumunium semuanya di beli dari toko online Shopee, yang selanjutnya bahan2 tersebut di racik dan dicampur yang cara dan ukurannya melihat di you tube, yang kemudian setelah jadi serbuk petasan maka diperjual belikan seharga Rp.200.000,- /kg,” lanjut Kapolres.

AKBP Catur Cahyono Wibowo juga menyampaikan bahwa serbuk mercon yang sudah jadi sebagian sudah terjual di wilayah Brebes dan Boyolali.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres diantaranya 3 kg bubuk petasan, 1 bendel sumbu petasan, sebuah tas kecil warna merah merk exo planet (tempat 3 kg serbuk mercon), 1 buah Hp merk Redmi warna hitam nonor simcard, 1 unit sepeda motor merk Honda GL15A1RRM/T, warna hitam, 2 kg bubuk belerang, 90 gram bubuk alumunium, 30 gram bubuk alumunium Powder, 1 buah plastik bekas potasium atau boster lengkeng,1 lembar plastik untuk mencampur bahan bubuk petasan, 1 bendel plastik ukuran 1 kg untuk mengemas bubuk petasan, 1 buah saringan atau ayakan warna biru, 1 buah centong plastik, 1 buah kardus bekas wadah pengiriman booster lengkeng dari exspedisi, 1 buah kardus bekas wadah pengiriman bubuk belerang dari exspedisi, 1 buah Hp merk Redmi warna hitam simcard.

“Pasal yang dipersangkakan adalah tndak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.” Pungkas Kapolres Ponorogo. (yah/gin).