Jadi Tersangka, Sopir Odong-Odong yang tewaskan 2 Penumpangnya di Madiun terancam 6 tahun Penjara

Madiun – MADIUNRAYA.COM

Pengemudi Kereta Kelinci atau yang sering disebut dengan Odong-Odong yang menewaskan 2 penumpangnya di Kabupaten Madiun, NR (37) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setyawan, pihaknya menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan setelah secara intensif melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

“NR (37) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo pasal 277. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ucap Ipda Nanang Setyawan.

Lebih lanjut Ipda Nanang menyampaikan bahwa Kereta kelinci itu aslinya minibus Chevrolet yang dimodifikasi oleh pemiliknya sehingga mampu mengangkut banyak penumpang.

“Tersangka NR mulai mengoperasikan sekaligus mengemudikan kereta kelincinya itu sejak tiga tahun yang lalu sejak tahun 2019. Biasanya NR menjalankan kereta kelincinya di wilayah Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo,” jelas Ipda Nanang.

Ipda Nanang juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian kecelakaan itu akibat sistem kemudi pada Kereta Kelinci tidak berfungsi dengan baik.

“Saat itu ada sepeda motor dari arah berlawanan dan jalan menikung, namun setir pada Kereta Kelinci tersebut tidak berfungsi dengan baik sehingga kereta terperosok ke parit,”  tambah Ipda Nanang.

Ipda Nanang Setyawan juga menegaskan bahwa pihak Satlantas Polres Madiun akan melakukan penindakkan kepada Kereta Kelinci yang masih beroperasi di Jalan Raya.

“Apalagi sesuai dengan aturan, Kereta Kelinci di larang beroperasi di Jalan Raya. Kami akan menindak tegas yang masih beroperasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.”Pungkas Ipda Nanang Setyawan. (yah/gin)