Gara-gara Asmara, Warga Lamongan NEKAT Mencuri Motor milik Temannya sendiri

  • Bagikan

Ponorogo – MADIUNRAYA.COM

Gara-gara Asmara, NS (27) warga Lamongan nekat mencuri motor, HP dan uang milik temannya sendiri di sebuah Ruko Counter HP “ASB Ponsel” turut Jl. Raya Ponorogo – Madiun, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib.

Tersangka melakukan pencurian saat korban VRP ( 24 Tahun) sedang tertidur.

“Yang dicuri adalah Handphone, sepeda motor dan uang enam juta rupiah. Dengan total kerugian yang dialami Korban sekitar tujuh belas juta rupiah. Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada pacar tersangka,” ujar AKBP Catur

Lanjut Kapolres, setelah mengambil barang tersebut tersangka langsung melarikan diri.
“Alhamdulillah dengan kecepatan petugas kepolisian, dihari berikutnya tanggal 18 Februari 2022 sekira jam 15.00 wib tersangka dapat ditangkap di daerah wisata Telaga Ngebel Ponorogo,” terangnya

Kapolres Juga menegaskan bahwa Polres Ponorogo akan serius melakukan pengungkapan segala permasalahan Yang ada diwilayah Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk penerapan Quick Respon yang sudah di canangkan oleh Pimpinan.

Sementara itu Kapolsek Babadan AKP Yudhi Kristiawan menjelaskan bahwa tersangka NS merupakan warga Kabupaten Lamongan yang tinggal satu ruko dengan korban VRP.

Setelah tersangka melakukan aksinya, kami melakukan olah TKP dan pengejaran.
“Alhamdulillah tertangkap didaerah ngebel bersama pasangan selingkuhnya,” Jelas Kapolsek Babadan AKP Yudhi

“Motifnya adalah tersangka NS terlilit hutang yang terikat dengan pacarnya,” imbuhnya

Kemudian Kapolres Ponorogo menunjukan barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, 1 (satu) buah Handphone Redmi 5 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.480.00,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang disita dari pelaku.

Tersangka NS akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan