Sutyas Hadi Riyanto, seorang aktivis dan tokoh LSM di Kabupaten Ponorogo meminta Menteri Sosial Republik Indonesia untuk mengembalikan Bantuan Sosial yang sebelumnya Non Tunai yang diwujudkan dalam bentuk Bahan Pangan untuk kembali menjadi Bantuan Tunai berupa nominal uang.
“Banyak carut marut dalam pengelolaannya mas. Dari bahan yang tidak berkualitas seperti beras berkutu dan daging yang sudah mulai membusuk hingga sistem pengelolaannya yang lainnya,”ungkap Tyas, panggilan akrabnya.
Untuk itu, Tyas mengirim surat terbuka kepada Mensos, Tri Risma Harini melalui Pos dan juga di WA secara langsung.
“Intinya, agar Bansos dikembalikan ke tunai saja agar tidak ada pihak yang bermain. Kasihan masyarakat harus menerima bantuan pangan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” tambah Tyas.
Berikut Surat Terbuka yang disampaikan oleh Sutyas Hadi Riyanto kepada Menteri Sosial RI.
SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI SOSIAL RI
Ponorogo Jum’at
tgl 04-Feb-2022
Kepada Yth :
Menteri Sosial RI
Dr (H.C) Ir.Ibu Tri Risma Harini MT
Di Jl Raya Salemba No 28, Jakarta Pusat.
Ass.Wr.Wb
Merdeka..!
Bismillahirohmannirrohim.
Bersama ini saya sampaikan salam sejahtera, mudah mudahan kita semua diberi kesehatan lahir batin dan senantiasa dlam Ridho dan Lindungan Alloh SWT. Serta diberi kesuksesan selalu dlm menjalankan Aktivitas sehari hari. Amin Amin Amin YRA.
Menyampaikan atas Temuan dan
Analisis data dan dukumen serta hasil Ivestigasi Saya di Lapangan terhadap Implementasi /Pelaksanaan Penyaluran Bansos Program BPNT. Di Wilayah Kabupaten Ponorogo Jatim
—————
Perlu saya sampaikan dasar *Laporan Terbuka ini Juga Merujuk pada Pemberitaan terkait Pelaksanaan BPNT yg tak berkwalitas di Beberapa Media Online yg disampaikan oleh diantarnya Sbb:
1,Sdr Relelyanda Solehkan W. Anggota Fraksi PDIP DPRD Kab Ponorogo Dimedia ae1newn Selasa tgl 1-2-2022. Menyampaian, Banyak menerima laporan BPNT Sembako yg tdk berkwalitas.
2.Sdr Relelyana Solehkan.W Anggota Fraksi PDi P DPRD Kab Ponorogo dimedia Cakrawala Selasa 01-Feb-2022 (Minta Dinsos Segera Menginventarisasi masalah dan akan segera memanggil Kadinsos terkait Beras dan daging BPNT tdk Berkwalitas.
3.Sdr Agung Priyanto Anggota Fraksi PDIP DPRD Kab Ponorogo. Di Media Cakrawala
Rabo tgl 2-2-2022 menyampaikan “Dading, Beras BPNT itu Hanya permainan Bisnis Orang2 Pebisnis Kemiskinan Di Ponorogo,BPNT melenceng Saya paham Permainannya”
4.Sdr Agus Widodo Wkl Ketua Bid Kehormatan DPC PDIP Kab Ponorogo dimedia Cakrawala Kamis 3-Peb-2022 menyampkaikan “Tahu permainan Aliran Fee”
5.PERMENSOS NO 5 Tahun 2021 Ttg Pelaksanaan Program Bansos. Dan
6.Pedoman Umum dan Juknis Program Bansos BPNT.
Dengan demikian Perlunya
Saya sampaikan sekaligus mohon kepada Pemerintah Pusat dalam Hal Ini Kepada IBu Dr(H.C) Ir.Tri Risma Harini.MT selaku Menteri Sosial RI, Untuk mengevaluasi Kembali Program Bansos Dari Pusat khususnya yaitu:
Program Transformasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Sembako khususnya Kabupaten Ponorogo Jatim harus diselamatkan, pasalnya selama ini pelaksanaannya terlihat berjalan carut – marut tanpa ada nya Transparansi serta luput dari Pantauan Publik,sehingga dalam Pelaksanaannya Patut diduga terjadi adanya Perbuatan melawan hukum yg merugikan Pemerintah dan Warga Miskin sebagai Obyek dari Program Bansos BPNT serta ada peran dan Capur tanggan kekuatan lain yang mengatur dengan Pedoman yang SESAT. dan
Pelaksanaan Bansos,
Program BPNT sudah jelas aturannya mengacu kepada Juklak dan Juknis sesuai Pedoman Kemensos, serta PERMENSOS terkait dan sangat keliru bila menggunakan acuan lain bahkan cenderung terjadi pengklaiman oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan Oknum Supplier, dengan dalih mengacu pada Pedoman Umum (Pedum), faktanya terjadi sebuah penggiringan supplier atau pengusaha yang mampu memasok kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat jelas, banyaknya campur tangan para pihak yang ingin meraup keuntungan tanpa ada pertanggung jawaban yg jelas dan nantinya akan berakhir pada cuci tangan. Pada gilirannya hal ini akan menjadi persoalan seperti yg terjadi saat ini sehingga berdampak kepada KPM. Menurut saya “Sejatinya Program BPNT dari Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut seharusnya menjadi Program unggulan negara yakni agar masyarakat bisa mandiri berbelanja dalam memilih kualitas Komoditi beras dan sembako yang diawasi oleh TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) yang terlibat langsung dengan program BPNT. Namun pada kenyataannya program percepatan BPNT telah menjadi bahan bancakan dan Program bagi – bagi kue oleh para pihak yang seharusnya mendorong program malah menjadi pembagian kapling dengan hitung – hitungan margin sesuai dengan saldo yang ada di masing – masing KKS keluarga penerima manfaat sebesar Rp200.000,00. terkesan menghilangkan peran TKSK yang jelas punya peranan penting dalam kaitan program BPNT tersebut. Program ini adalah program keberpihakan terhadap Masyarakat kenapa malah membuat mal praktik terhadap program tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan mereka juga dengan seenaknya membuat kebijakan sendiri di setiap masing – masing wilayah Kecamatan lainnya, bahkan melakukan intimidasi pembenaran terhadap program tersebut dengan dalih sesuai pedum, disini jelas program seperti ini perlu adanya pengawasan dari berbagai sektor terutama Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo itu sendiri, jangan hanya diam menyaksikan panorama yang terjadi sekarang di lapangan.
Contoh pedum yang sesat salah satunya penjelasan dari pihak supplier, satu paket tersebut total 200rb sudah termasuk ongkos, bongkar muat dan harga semuanya masih dalam panduan Pedum BPNT, yaitu tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi
( HET ).
Hal Hal seperti yg semestinya juga kita jadikan Pembanding.
si A Ubn: Baik saya terangkan sedikit, Kalo bukan supplier Bulog atau mandiri, harga pasti berbeda dan pasti bisa bersaing harga dg kwalitas bersaing, Karena mereka tidak terkena pajak atau HPH. Sementara kalau supplier Bulog, UBN dan yg lainnya ada kewajiban ke negara yg harus ditunaikan. A: Tapi kami para supplier tidak melalui Profit Oriented, karena disana ada program Sosialnya. Namun kami juga tidak mau merugi, karena ada nilai bisnisnya disana. Si A : Makanya, kami mengacu kepada ketentuan Pedum BPNT 2020, untuk masalah Harga Eceran Tertinggi. Si A : Adapun masalah komplain Qualitas barang,*Suplayer dan E Warung harus siap mengganti dengan Qualitas lebih baik dan berkwalitas. Tapi dg adanya masalah Ini muncul juga tdk lepas dari Suplayer yg dak tahu diri akan kemampuannya dlm memproduksi dan melayani Beras yg Berkwalitas /Premium
Dan…..
Disini jelas hak dan kewajiban Agen E-warong juga KPM di rampas oleh pihak oknum supplier padahal sudah di jelaskan1 di Pedum hak dan kewajibannya Yaitu 3.6. Pemanfaatan Dana Bantuan.
Proses pemanfaatan dana bantuan Program Sembako dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
A. Pembelian Bahan Pangan dilakukan di
E-Warong menggunakan KKS.
B. KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan sendiri.
Dan Perlu saya sampaikan bahwa Dalam Penegakan Hukum Terhadap BANSOS Sesuai UU NO 13 Tahun 2015 Ttg PENANGANAN PAKIR MISKIN akan Diancaman Penjara 5Tahun Dan atau Denda sebesar Rp500Jt.
Untuk itu Saya mengharapkan pd Ibu Menteri Bisa secara langsung Klarifikasi dg apa yg saya sampaikan, dg harapan saya agar supaya hak hak nya Masyarakat Miskin /tdk dijadi bahan tawar menawar lagi. Dan Bilamana memang Dalm pelaksanaannya BANSOS BPNT diPonorogo tdk bisa dijalankan sebagaimana sesuai aturan terkait saya mhn kpd Pemerintahan Pusat dlm Hal ini Mensos menjabut Program Bansos BPNT di kembalikan pada BANSOS BLT /bantuan langsung tunai, biar bisa dinikmato langsung bagi masyarakat miskin.
Demikian Hasil Analisis Sementara dari Data dan Dukumen BPNT yg telah saya pelajari serta di dukung hasil Investigasi Lapangan. Dan Analisis ini kami sampaikan sebagai Informasi dan Konfermasi terkait pelaksanaan dari Pada BPNT, namun mhn maaf saya dalam hal ini tdk menyertakan analisis hasih perhitungan Kerugian Negara dalam Pelakasanaan BPNT selama ini. Dan Terima kasih atas Perhatian dan Waktunya.
Semoga Ibu Menteri IBu Dr(H.C) Ir Tri Risma Harini.MT senantiasa dalam Ridho dan Lindungan Alloh SWT yg penuh Berkah dan Kenikmatan. Amin Amin Amin YRA
Suwun
🙏🙏🙏
(Sutyas Hadi Riyanto)
No KTP 3502121410700004
Alamat: RT01RW01
Desa Ploso Jenar
Kec Kauman
Kab : Ponorogo
Jawa Timur.