Ditengah kelangkaan pupuk seperti saat ini ada pihak-pihak yang sengaja mencari keuntungan dengan melanggar aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo saat memberikan rilis penangkapan dua orang tersangka yang menjual pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Berawal Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo ada orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin pihak yang berwenang. Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 26Januari 2022, sekira jam 13.00 WIB di Jalan Raya Ponorogo Pulung tepatnya depan pabrik Minyak Kayu Putih Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo Briptu Alib Mustakim dan Bripda Billy Rachmadhani beserta anggota opsnal Satreskrim Polres Ponorogo lainnya mengamankan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin pihak yang berwenang,” ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/01/2022).
Kedua terlapor kemudian diamankan saat melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dibeli dari Terlapor 3. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka atas nama BYK (28) dan B (58), warga Desa Sidoharjo Pulung. Dengan Barang Bukti berupa 1 unit Colt Diesel Mitsubishi yang mengangkut 195 sak Pupuk Phonska atau 9,5 ton dan 5 sak Pupuk Urea seberat 2,5 kuintal, 29 Sak ZA seberat 1,45 ton,” jelas Kapolres.
Untuk pasal yang dipersangkakan, AKBP Catur Cahyono Wibowo juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar Permendagri.
“Diantaranya berbunyi pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang – Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No : 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang – Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 berbunyi “dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu”
-Pasal 30 ayat (3)PERMENDAG RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian berbunyi “pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
-Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No : 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian berbunyi “pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi,” urai Kapolres.
Atas kesalahan itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 100 ribu rupiah. “Kami masih mendalami kasus ini karena pupuk bersubsidi itu dikirim dari Madura dan hingga saat ini sudah beredar di Ponorogo kurang lebih 10 truk Pupuk Bersubsidi atau 90 Ton,” lanjut Kapolres.
Untuk itu AKBP Catur Cahyono Wibowo meminta masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli pupuk yang bukan peruntukkannya. “Pupuk bersubsidi harus tepat sasaran untuk petani yang sudah ditentukan.” Pungkas Kapolres Ponorogo. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya