Bukukan Penerimaan 638 Milyar, Bea Cukai Madiun Lampau Target 120%

  • Bagikan

Madiun – MADIUNRAYA.COM

Walau masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, pada tahun 2021 Bea Cukai Madiun kembali berhasil mencapai berbagai target kinerja, baik dalam bidang penerimaan atau pengawasan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Madiun dalam release akhir tahun yang digelar di Aula Bea Cukai Kota Madiun, Kamis (30/12/2021).

Menurut Iwan, alam pencapaiannya, Bea Cukai Madiun membukukan penerimaan hingga 638,8 milyar rupiah.
“Capaian di bidang penerimaan sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 senilai Rp 638.876.615.885,- tersebut terdiri dari penerimaan kepabeanan sebesar Rp 917.601.000,- dan penerimaan cukai sejumlah Rp 637.959.014.885,-.,” Jelasnya.

Dengan nilai tersebut, jelas Iwan, penerimaan Kantor Bea Cukai Madiun pada tahun 2021 melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 528.559.224.000,- dengan persentase capaian 120,87%. “Capaian ini dinilai sangat positif karena tumbuh sebesar 15% dari capaian tahun 2020 senilai 533,3 milyar rupiah,” tambahnya.

Disamping capaian dari sisi target penerimaan yang melampaui target tersebut, segenap upaya dalam rangka menciptakan organisasi bersih dari KKN juga dilakukan oleh Bea Cukai Madiun antara lain melalui Unit Satker berpredikat WBK yang berhasil diraih pada tanggal 19 Februari 2020 yang lalu, dimana ditahun 2021 ini Bea Cukai Madiun tengah melakukan persiapan mengikuti ajang penilaian Satker berpredikat WBBM di tahun 2022, dengan antara lain melakukan penguatan integritas pegawai melalui program pembinaan mental serta sosialisasi anti korupsi pada seluruh pegawai serta melakukan perbaikan sarana dan prasarana kantor dan juga berupaya memangkas waktu layanan dengan aplikasi mandiri yaitu BCAE for Client, yang saat ini diupayakan bisa direplikasikan ke satker lainnya.

“Untuk bidang pelayanan di bidang kepabeanan, sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Madiun juga memfasilitasi kegiatan ekspor melalui Perusahaan Berfasilitas Kawasan Berikat yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Madiun.dengan produk ekspor berupa Sepatu Olahraga, Outsole Sepatu, Sandal, Sepatu, Bola Sepak dan Tas Adapun produk tersebut di ekspor ke Asia, Eropa, Afrika, Kanada, Amerika Tengah dan Amerika Selatan, Australia, dan New Zeeland, ” urai Iwan Hermawan.

Selama tahun 2021, ketiga Perusahaan tersebut telah melakukan ekspor sebanyak 727 kontainer ke negara tujuan masing-masing dan membukukan devisa ekspor senilai USD 37,5 juta.
“Adapun dari Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan tersebut terbukti memberikan dampak ekonomi yang luar biasa , dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 4953 orang dan tumbuhnya usaha usaha mikro di sekitar perusahaan seperti usaha rumah kos, penjual makanan, dan penyedia lahan parkir hingga perumahan subsidi untuk karyawan disekitar pabrik,” ucap Iwan.

Selain itu industri cukai hasil tembakau memiliki kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Bea Cukai Madiun sebesar 99% yang mencapai 637 miliyar, pada wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun terdapat 12 Perusahaan Hasil tembakau dan 2 Perusahaan Hasil Tembakau Lainnya dengan jenis hasil produksi SKT, SKM, SPM, Klobot, dan Liquid yang dipasarkan di hampir seluruh wilayah eks karesidenan madiun dan sekitarnya serta nasional dengan total serapan tenaga kerja mencapai 3233 orang, berdirinya perusahan HT tersebut ikut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dibuktikan dengan berdirinya kost-kostan, warung makan, serta usaha usaha mikro di sekitar lokasi perusahaan hasil tembakau.

“Masih dalam upaya terus meningkatkan ekspor nasional melalui program klinik ekspor, Bea Cukai Madiun telah dan terus memberikan asistensi kepada perusahaan-perusahaan berpotensi ekspor dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi baik secara langsung, melalui meja layanan informasi, maupun melalui media sosial. Selain itu klinik ekspor juga menjadi narasumber dalam rangka sosialisasi pemulihan ekonomi nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Madiun, danjuga klinik ekspor Bea Cukai Madiun aktif dalam forum komunikasi UMKM yang diselenggarakan KADIN Kota Madiun,” ujar Iwan Hermawan.

Pada bidang pengawasan, disepanjang tahun 2021 Bea Cukai Madiun berhasil menegah atau melakukan penindakan terhadap 1 (satu) juta batang rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Ethil Alkohol Ilegal sebanyak 155 ribu mL dengan taksiran nilai barang sebesar 1,7 Milyar rupiah dan potensi kerugian Negara sebesar 582,5 juta rupiah berupa nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara. Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang‑undang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahaya barang-barang illegal. Selain itu Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pengawasan dengan bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Pengiriman barang di wilayah Madiun raya untuk menekan angka peredaran rokok illegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang mengingat trend transaksi jual beli online barang haram tersebut yang terus meningkat.

“Tidak berhenti sampai disitu saja Bea Cukai Madiun melalui unit Kehumasan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program Bea Cukai Sobo Pasar, Customs Goes To Campus, Customs On The Street , serta sosialisasi melalui media elektronik dan sosial media,” kata Iwan Hermawan.

Selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, sinergi antara Bea Cukai Madiun dengan Pemerintah Daerah di Wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun adalah dalam pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). “Dimana telah diselenggarakan total 173 kali kegiatan sosialisasi di Wilayah Madiun raya dalam upaya tindakan preventif, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang Ketentuan di Bidang Pabean dan Cukai, khususnya tentang Pengenalan Ciri-Ciri Rokok Ilegal.”pungkas Iwan Hermawan. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan