Lagi, 46 warga Ponorogo dihukum Push Up dan Menyanyi Indonesia Raya karena tak bermasker saat berkegiatan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Sebanyak 46 warga Ponorogo yang melanggar Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dihukum oleh Petugas Gabungan  yang menggelar Operasi Yustisi di Jl Bathoro Katong Pasarpon Ponorogo, Senin (11/10).

Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edi Suyono menjelaskan bahwa Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD yang menyasar warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.

“Kegiatan operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Ponorogo. Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” Ucap Kasat Samapta.

Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, pada Operasi yustisi kali ini ada 46 warga yang melanggar Prokes yang kemudian akan diberikan sanksi.

“Jadi total ada 46 warga yang melanggar Prokes semuanya kita kenakan sanksi baik Sanksi denda administratif, Sangsi sosial dengan Push Up dan menyanyikan lagu kebangsaan Dan Sanksi Teguran Lisan,” ungkapnya

AKP Edy berharap dengan diadakannya OPS Yustisi secara terus menerus kesadaran warga masyarakat akan meningkat dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktifitas diluar.

“Kami berharap kepada warga masyarakat apabila beraktifitas paling tidak usahakan memakai masker, karena ini demi kebaikan bersama dimasa pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum juga usai,” Pungkas AKP Edy. (Yah/Gin).