Madiun – Portalnews Madiun Raya
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto diisukan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam sengketa Yayasan Setia Hati Terate.
Menurut Ketua Tim Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib, khususnya dari direskrimum Polda Jatim. “Kami tegaskan bahwa Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun sampai sa’at ini belum menerima surat resmi dari pihak berwajib. Namun perlu kami tegaskan bahwa, yayasan ini masih bersengketa. Ada perma No.1 tahun 56 dan pasal 81 KUHAP mengatakan kalau mengamanatkan, kalau apabila ada perkara yang ada hubungannya hukumnya, proses pidananya harus di tangguhkan dulu. Untuk itu mari kita sama-sama menghormati proses Hukum yang sedang berjalan,”pintanya.
Terkait hal itu, salah satu Tim Advokasi dan Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun, Sutrisno Budi, MH memberikan penjelasan panjang lebar bagaimana hal itu bisa terjadi.
“Pak Wabup ini kan Ketua Yayasan Setia Hati Terate yang diakui oleh Organisasi PSHT. PSHT itu sebuah organisasi yang tidak berbadan hukum. Pada tahun 82 karena PSHT punya duit mau beli tanah untuk Padepokan, bingung, ini mau diatasnamakan siapa Nah ketika itu ketua umum almarhum Mas Tarmadji kalau diatasnamakan pribadi nanti akan menjadi masalah sehingga solusi waktu itu yang diambil adalah membuat yayasan yang bernama Setia Hati Terate, pendirinya 4 orang,” Ucap Sutrisno Budi kepada pewarta, Sabtu (06/02/2021).
Setelah itu, Tanah Padepokan ini bisa dibeli atas nama yayasan Setia Hati Terate. “Belinya pakai duitnya organisasi PSHT. Pada tahun 2017, Pembina yayasan waktu itu, 3 orang mengadakan rapat sendiri mengganti Mas Hari Wuryato sebagai ketua umum, hal itu kemudian langsung di akta notariskan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Kemudian ketua Yayasan yang baru yang dipilih oleh Pembina yayasan yang 3 orang ini tanpa mendapat persetujuan dari organisasi PSHT dan arahnya adalah mereka ini ingin memisahkan Yayasan Setia Hati Terate dari Organisasi PSHT, yang asetnya kemarin dinilai sejumlah 29 Milyar,” Lanjut Sutrisno Budi.
Nah, disinilah Mas Hari Wuryanto menilai jika Yayasan Setia Hati Terate jika dipisahkan dari organisasi SH Terate akan menjadi masalah besar. “Supaya hal itu tidak terjadi beberapa anggota yayasan yang juga diganti bersama Mas Hari Wur melakukan gugatan. Lalu mengapa mas Hari Wur kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka ? mendasar dari perubahan pengurus yayasan yang dibuat secara sepihak oleh Pembina Yayasan, ketua Yayasan yang baru memberi peringatan kepada Mas Hari Wur untuk menyerahkan aset-aset yayasan termasuk sertifikat diminta untuk diserahkan kepada mereka, karena Mas Hari Wur tidak mau, sehingga beliau dilaporkan ke Polda Jatim,” Terang Sutrisno Budi.
Disini ada kontradiksi, yayasan ini milik SH Terate hakekatnya tanah, aset yayasan milik SH Terate kemudian pembina yayasan ini berupaya memisahkan dari SH Terate untuk dikuasai sendiri tentunya kalau sudah terpisah inilah masalahnya. “Omongan saya ini ada buktinya, bahwa kesaksian Pengawas Yayasan saat di persidangan yang berlangsung di PN Madiun memberikan keterangan dibawah sumpah yang mengatakan Yayasan SH Terate tidak ada hubungannya dengan organisasi PSHT dan Padepokan itu miliknya Yayasan bukan milik PSHT, inilah yang sangat dikhawatirkan Mas Hari Wur sehingga Beliau menjadi tersangka.”Pungkas Sutrisno Budi. (Yah/Gin)