Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
MI (32), pemuda asal Pudak dan AP (25), warga Badegan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus mencari sumbangan untuk pembangunan masjid dengan menggunakan proposal palsu.
Mereka diamankan tim reskrim Polsek Mlarak berikut barang buktinya.
Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, SH mengungkapkan bahwa ada laporan dari warga masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid “Riyadhul Qur’an” yang beralamat di Desa Candi Kecamatan Mlarak.
“Kronologis kejadiannya adalah pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib terlapor datang ketoko Langgeng milik Nur Langgeng, dengan alamat Desa Serangan meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid. Saat itu Pelapor memberikan bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada hari Senin (4 Januari 2021) sekira pukul 15.30 Wib Terlapor datang ketoko Arum Elpiji milik Sunarwan dengan alamat Desa Bajang Kecamatan Mlarak meminta sumbangan dengan membawa Proposal yang sama. Dan diberikan sumbangan Rp. 100 ribu,” Ungkap Kapolsek Mlarak.
Selanjutnya pada hari Kamis 14 januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib Terlapor datang kembali ketoko Langgeng yang berada di Desa Serangan Kecamatan Mlarak dengan membawa Proposal yang sama untuk meminta sumbangan Pembangunan Masjid yang berada di Desa Candi Kecamatan Mlarak. “Karena Pelapor merasa curiga selanjutnya Pelapor bersama Nur Langgeng melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Serangan yaitu Kepala Desa Serangan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa serangan Polsek Mlarak,” lanjut AKP Sudaroini.
Setelah menerima laporan tersebut dipimpin Kapolsek dan Kanit reskrim beserta Anggota langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ada petunjuk tindak pidana tersebut akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Mlarak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, adalah 1 buah Sepeda Motor KTM, 1 buah Handphone merk Andromax, 1 buah Handphone merk Vivo, 2 buah buku Proposal Sumbangan Masjid “Riyadhul Qur’ani” yang beralamat Desa Candi Kec, Mlarak dan Uang Tunai senilai Rp. 431.000.” Pungkas AKP Sudaroini. (red)