Kabupaten Madiun – Portalnews Madiun Raya
Sengaja menggelar pesta perayaan malam Tahun Baru, AB, warga Mejayan Kabupaten Madiun di tangkap Polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswadi menggelar press release tentang kasus dugaan tindak pidana tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan, di Mapolsek Mejayan, Selasa (5/1/2021).
“Jadi, pada hari Jum’at, tanggal 1 Januari 2021 sekira 00.10 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon ke SPKT Polsek Mejayan yang mana di halaman parkir sepeda SDN Ngampel 1 turut Dusun Batu Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sedang di adakan hiburan berupa karaoke yang dilakukan oleh warga sekitar,” Terang AKP Sigit Siswadi.
Mendengar informasi tersebut AKPSigit memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan di tempat.”Setelah sampai di lokasi benar di dapati beberapa warga sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi atau berkaraoke melalui layar proyektor yang di sambungkan dengan sound system, mengetahui hal tersebut selanjutnya personel Polsek Mejayan mengambil tindakan untuk menghentikan acara tersebut dan mengamankan barang bukti serta membawa ke Mapolsek Mejayan dan mengamankan beberapa orang yang sedang berkerumun dan bernyanyi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, bahwa benar tersangka telah mempunyai niat dan merencanakan kegiatan malam tahun baru.
“Bahwa AB telah melanggar pasal 93 tentang UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan, yang berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, menghalang-halangi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Polres Madiun, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengajak masyarakat Kabupaten Madiun untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Langkah Polres Madiun dan Polsek jajaran dalam menindak tegas warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, merupakan komitmen Polri untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun,” ucapnya.
“Mari bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan cara selalu memakasi masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain,” pungkas AKBP Bagoes Wibisono. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya