Sertifikat Tanah warga Desa Mlarak ada ditangan Notaris

  • Bagikan

Yogyakarta – Portalnews Madiun Raya

Sejumlah warga Desa Mlarak yang didampingi Pengacara, Staf Kecamatan Mlarak, Polsek Mlarak dan juga Kepala Desa Mlarak, akhirnya bisa mendatangi kantor PT Global Sekawan Sejati di Kota Baru, DI Yogyakarta, Rabu (22/07/2020).

Namun mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Direktur PT Global Sekawan Sejati.

Mereka hanya bertemu dengan notaris Budi Untung yang ditunjuk oleh PT tersebut.

Pertemuan dilakukan secara tertutup di ruang kerja notaris tersebut. Perwakilan warga yaitu dari Kepala Desa, Staf Kecamatan, Polsek Mlarak dan Pengacara.

Dalam keterangannya, Pengacara warga Desa Mlarak, SM LAW OFFICE Suryo Alam SH MH dan rekan yang diwakili Didik Haryanto, SH, pihaknya kecewa karena tidak bisa menemui Direktur PT Global Sekawan Sejati. “Kami bertemu notaris Budi Untung, namun jawaban yang diberikan normatif, secara yuridis apa yang dikeluarkan notaris Budi Untung dalam bentuk perikatan jual beli dan kuasa menjual, yang diakuinya, itu melebihi kewenangannya, dan kita sudah melaporkan ke Dewan Pengawas Notaris Daerah DIY, ” Terang Didik kepada Awak Media, Rabu (22/07/2020).

Lebih lanjut Didik menyatakan jawaban yang disampaikan Notaris tidak sesuai dengan substansi. “Kita menyampaikan pesan kepada Notaris agar Direktur PT Global Sekawan Sejati tanggal 29 Juli 2020 ini ditunggu kedatangannya di Desa Mlarak, ” Lanjut Didik Haryanto.

Tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu Direktur PT Global. “Untuk sertifikat warga, seperti yang disampaikan oleh notaris Budi Untung disimpan di notaris, jadi tinggal menunggu itikad baik dari PT Global, jika tidak maka akan kita lanjutkan ke proses hukum baik pidana maupun perdata. ” Pungkas Didik Haryanto. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan