Lestarikan Kesenian Reyog, Pemkab Ponorogo Launching Reyog Ponorogo New Normal

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Pandemi Covid 19 membuat Kesenian Reyog yang merupakan kebanggan masyarakat Ponorogo tidak bisa digelar selama 4 bulan terakhir.

Setelah melalui kajian dan analisa yang matang, akhirnya Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni secara resmi melaunching Pencanangan Gelar Reyog Ponorogo New Normal yang digelar setiap tanggal 11, Jum’at (10/7). Hal ini ditandai dengan pemukulan gong dan digelarnya Reyog di Halaman Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.⁣

Menurut Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan acara ini digelar Sebagai upaya langkah melestarikan kesenian dan budaya agar terus eksis di tengah pandemi Covid-19. “Reyog Ponorogo adalah kesenian kebanggan kita semua, semenjak pandemi Covid 19, mereka tidak bisa tampil. Mulai hari ini, setelah kita melakukan kajian dan analisa, Kesenian Reyog Ponorogo bisa digelar, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” Ucap Bupati Ponorogo.

Penerapan New Normal dalam pertunjukkan Reyog Ponorogo diharapkan mampu menjadikan kesenian kebanggaan masyarakat Ponorogo itu bisa bangkit lagi setelah pandemi Covid 19. (Foto – Hariyogi)

Ia menambahkan, ada beberapa aturan yang wajib ditaati untuk mengendalikan jumlah penonton yang hadir. “Yang terpenting, ketentuan physical distancing tidak boleh dilupakan. Supaya tidak berjubel, maka tempat juga dibatasi luasnya. Dan pada malam hari ini, Gebyag Reyog atau pembukaan kembali digelar di tengah pandemi. Maka, kita harus menaati protokol kesehatan di era baru kehidupan Reyog yang kita sebut Reyog New Normal. Jadi Reyogan serentak setiap tanggal 11 nanti, setiap kecamatan menggelar satu Reyog di salah satu desa dan harus di halaman balai desa, tidak di lapangan,” ucap Ipong Muchlissoni saat membuka acara acara.


Bupati berharap dengan adanya hiburan new normal bisa meningkatkan imun tubuh, sehingga virus Covid-19 tidak mudah masuk ke tubuh manusia. ⁣

Pencatatan 3 (tiga) Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bupati Ponorogo. (Foto - Hariyogi/Dokpim)
Pencatatan 3 (tiga) Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bupati Ponorogo. (Foto – Hariyogi/Dokpim)



Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan juga 3 (tiga) Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bupati Ponorogo selaku Ketua Pembina Yayasan Reyog Ponorogo oleh Bapak H. Achmad Tobroni Toredjo selaku Pembina dan sesepuh Yayasan Reyog Ponorogo.⁣(Adv/Gie/Gin).

Peliput : Hariyogi Wijanarko

Penyunting : Agin Wijaya


  • Bagikan