Ke Yogyakarta, 24 Warga Desa Mlarak Tuntut Keadilan

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Sebanyak 24 warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Rabu dini hari (22/07/2020) bertolak ke Yogyakarta.

Didampingi pengacara, aparat kepolisian dan pegawai Kecamatan Mlarak, mereka menuju kantor PT Global Sekawan Sejati yang beralamatkan di Jalan Suhartono nomor 2 Kota Baru Yogyakarta.

Menurut pengacara warga, Suryo Alam, SH, yang diwakili oleh Didik Haryanto, SH mereka hendak bertemu dengan Direktur PT Global Sekawan Sejati yang bergerak dibidang Developer, Kontraktor dan Perdagangan. “Kita mengajak sejumlah warga Desa Mlarak yang sertifikat nya dibawa PT Global Sekawan Sejati dengan maksud awal ada perjanjian jual beli pada tahun 2017 silam, namun hingga saat ini atau sudah berjalan 3 tahun tidak ada kejelasan, apakah tanah warga tersebut jadi dibeli atau tidak, sementara sertifikat sudah dibawa mereka, ” Ucap Didik, Rabu (22/07).

Lebih lanjut Didik juga menyampaikan bahwa warga menuntut sertifikatnya dikembalikan atau tanah warga dilunasi. “Pada intinya, warga meminta kejelasan, kalau tidak dibeli ya sertifikat nya harus dikembalikan, ” Lanjutnya.

Didik Haryanto juga mereka jelaskan bahwa selain mengajak warga ke Kantor PT Global, pihaknya juga akan menanyakan progres pelaporan pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami menilai notaris yang ditunjuk PT Global melakukan perbuatan yang melebihi kapasitasnya yaitu membuat ikatan jual beli, untuk itu kita laporkan ke Dewan Pengawas Notaris, ” Terang Didik Haryanto.

Didik juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti yang akurat untuk melakukan proses hukum baik pidana maupun perdata atas perbuatan PT Global Sekawan Sejati terhadap warga Desa Mlarak itu. “Kasihan warga mas, mereka terkatung-katung, 3 tahun tidak ada kejelasan, kita akan mendampingi mereka hingga hak-haknya dapat terpenuhi. ” Pungkas Didik Haryanto. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan