Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Diduga ada tindak pidana korupsi, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ponorogo, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Afandi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan penyimpangan dana program hibah air minum dari dana APBN. “Untuk tahun 2016 sebesar Rp2 miliar, tahun 2017 Rp3,3 miliar dan tahun 2018 Rp2,9 miliar, jadi total ada 8,2 miliar, ” Ucap Ahmad Afandi.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan ada dugaan korupsi dari program hibah tersebut.”Dana dari Kementerian PUPR ini semacam subsidi kepada warga atau pelanggan PDAM untuk mendapat air bersih. Setiap calon pelanggan mendapat subsidi sebesar Rp2 juta dan Rp3 juta untuk pemasangan baru, ” Lanjutnya.
Ternyata, meski sudah ada bantuan, PDAM masih melakukan pungutan kepada sekitar 3.000an pelanggan. “Pungutan inilah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, ” Terangnya.
Ahmad Afandi menyatakan, pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. “Saat ini masih sebatas mengumpulkan keterangan dan bukti. Selain mengundang pejabat, tim kejaksaan juga melakukan pemeriksaan di lokasi. Sejumlah warga masih akan terus dipanggil untuk pengungkapan laporan dugaan korupsi ini.” Pungkas Ahmad Afandi.
Terkait hal itu, Dirut PDAM Ponorogo, Lardi dimintai keterangan selama dua hari. Selain dia, sejumlah kasi di PDAM juga sudah dimintai keterangan sebelumnya.
Kepala kantor di tingkat kecamatan, pejabat di PDAM setempat juga sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Meski dimintai keterangan, Direktur PDAM menolak memberi keterangan.
“Ini hanya klarifikasi saja, bukan apa-apa,” ucapnya singkat. (Red)