Ngecer Judi Online, Warga Sukorejo dibekuk Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Jaman yang serba digital ini, media online menjadi sarana untuk mempermudah urusan kehidupan.

Namun tidak bagi S alias ETE, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo ini malah memanfaatkan media online untuk mengecer togel secara online.

Tak ayal, atas perbuatannya itu, ETE berurusn dengan pihak berwajib dengan sangkaan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta, pihaknya melakukan pengungkapan kasus judi TOGEL ONLINE di Kecamatan Sukorejo. ” Jadi pada Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Sukorejo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis TOGEL ONLINE di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo yaitu saudara S (46) alias ETE yang merupakan warga setempat,” ucap Iptu Edy.

Dari tangan tersangka kita menyita, lanjut Iptu Edy, 1 buah HP Redmi Note 7 warna hitam. “Uang tunai Rp. 280.000, 1 buah buku rekening BRI An. S dan 1 kartu ATM BRI An. S,” lanjut Kasubbag Humas.

Untuk kronologisnya adalah pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan informasi bahwa di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo ada penjual judi togel online, “Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar didapati Sdr. S alias ETE menjadi Pengecer judi online dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Redmi Note 7 warna hitam, Uang tunai Rp. 280.000, 1 buah buku rekening BRI An. S dan 1 kartu ATM BRI An. S, kemudian oleh Sdr. S hasil judi togel tersebut disetorkan ke Bandar judi Online An. SELVI Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti nya dan dibawa ke Polsek Sukorejo untuk penyidikan lebih lanjut,” urai Iptu Edy Sucipta.

Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,
“Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal perjudian jenis togel secara online sesuai pasal 303 KUHP tentang PERJUDIAN.” Pungkas Iptu Edy Sucipta. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

  • Bagikan