Penggelapan 1,3 M, AKP Heru Nurtjahyono diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian

  • Bagikan

Madiun Kota – Portalnews Madiun raya

Seorang Perwira Menengah di jajaran Polresta Madiun, AKP Heru Nurtjahyono diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara di Halaman Mapolresta Madiun, Jum’at (17/01/2020).

Pemberhentian Tidak Hormat anggota Polresta Madiun tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Madiun, AKBP R Bobby Aria Prakasa SIK.

Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut foto AKP Heru Nurtjahyono dibawa sebagai ganti dalam prosesi ceremonial.

Dalam sambutannya, Kapolresta AKBP R Bobby Aria Prakasa menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Jatim Kep/1549/IX/2019. “Selain itu juga berdasarkan Keputusan Kapolri Kep/2528/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polri atas nama Heru Nurtjahyono, ” Terang Kapolresta.

Saat ini, lanjut Kapolresta Madiun, yang bersangkutan juga mendapat vonis penjara dari Pengadilan selama 2 tahun 6 bulan penjara. “Harapan kita kepada yang bersangkutan setelah ini agar menjadi masyarakat yang baik, ” Lanjut AKBP Bobby.

Harapan kepada anggota Polri yang lain, Kata AKBP Bobby adalah melaksanakan amanat Promoter Polri. “Jadi kepada anggota yang berprestasi akan kita berikan reward, sedang kepada anggota yang melanggar kode etik akan kita berikan punishment. ” Pungkas Kapolresta Madiun.

Sebelumnya diberitakan, AKP Heru Nurtjahyono dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan uang koperasi di Polresta Madiun senilai 1,3 milyar. (Yah/Gin).

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan

Redaktur: Agin Wijaya

  • Bagikan