5 Penjahat Narkoba dibekuk Polisi Kota Madiun

  • Bagikan

Madiun KotaPortalnews Madiunraya

Lima orang pemakai dan pengedar Narkoba di bekuk jajaran Polresta Madiun dalam kurun waktu dua minggu, akhir Desember 2019 hingga minggu kedua Januari 2020.

Menurut Kapolresta Madiun, AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK, pihaknya terus bekerja keras memberantas peredaran obat-obatan terlarang. “Selama dua minggu ini, kita berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba, baik pemakai maupun pengedar, ” Ucap Kapolresta, Jum’at (17/01/2020).

Kelima tersangka tersebut, lanjut AKBP Bobby adalah AS, HS, EPY, DS, dan HD. “Adapun total barang bukti yang kita amankan adalah Sabu sebanyak 26,1 gram, 2 extasy, 2 unit sepeda motor dan 2 HP, ” Lanjut Kapolresta Madiun.

Kepada para tersangka, kata Kapolresta, akan kita sangka melanggar UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. ” Pungkas AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK. (Yah/Gin).

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan

Redaktur: Agin Wijaya

  • Bagikan