Tak bisa berenang, anak 10 tahun TEWAS Tenggelam di Kolam Renang Keraton

  • Bagikan

PonorogoPortalnews MADIUN RAYA

Seorang anak berusia 10 tahun, AR, pelajar yang berasal dari Desa Nglarangan Kecamatan Kauman Ponorogo dinyatakan meninggal dunia usai tenggelam di Kolam Renang Dewasa Keraton Ponorogo, Jum’at (27/12/2019).

Menurut KAPOLSEK PONOROGO AKP HARYO KUSBINTORO, S.H, pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB Polsek Ponorogo mendatangi TKP Anak meninggal dunia karena tenggelam. ” Jadi Waktu kejadian diketahui sekira pukul 14.00 Wib, TKP di Wahana kolam renang Keraton Ponorogo jl. Alun-alun selatan, ” Ucap Kapolsek.

Kronologisnya adalah, lanjut Kapolsek, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekira pukul 13.30 wib korban bersama orang tuanya datang ke Keraton Ponorogo untuk berenang, “Sesampainya di kolam renang, korban AR ini berenang di kolam dewasa yang kedalamannya 130 cm, kejadian tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dikarenakan pada saat kejadian orang tua korban berada di toilet. Kemudian sekira pukul 14.00 wib penjaga kolam renang berpatroli di seputar kolam renang dan melihat ada anak yang tenggelam, penjaga langsung menolong korban dan mengangkat korban ke permukaan dengan memberikan pertolongan pertama yaitu menekan perut dan memberikan nafas buatan namun korban tidak sadarkan diri,” Lanjut Kapolsek.

Selanjutnya, ujar Kapolsek, Ibu Korban datang menghampiri korban dan penjaga kolam renang. “Untuk selanjutnya korban di bawa ke RSU Muhamadiyah Ponorogo, sesampai di RSU korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal oleh dokter sekira jam 14.30 WIB. Selanjutnya korban dilakukan identifikasi, riksa luar secara medis dan diserahkan kepada keluarganya, ” Ujar AKP Haryo.

Adapun ciri-ciri korban, kata Kapolsek, Panjang mayat 130 cm, berat badan 36 Kg, Lebam mayat di punggung bawah, keluar cairan berbusa dari hidung, tidak keluar feses, lidah tergigit. “Setelah dilakukan pemeriksaan kami membuat kesimpulan bahwa pada Korban tidak di ketemukan tanda tanda penganiayaan, korban berenang di kedalaman 130 cm tanpa sepengetahuan orang tua, Korban tidak bisa berenang, di TKP terdapat tulisan peringatan tanda bahaya, di TKP terdapat tanda kedalaman kolam dan keluarga menerima kematian korban sebagai musibah, untuk itu keluarga tidak bersedia untuk dilakukan visum maupun autopsi dengan membubuhkan surat pernyataan mengetahui perangkat desa.” Pungkas AKP Haryo Kusbintoro. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

  • Bagikan