Edarkan pil double L, Pemuda asal Jambon ditangkap Polisi

  • Bagikan

PonorogoPortalnews MADIUN RAYA
Seorang pemuda asal Jambon, KN (22) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis Pil double Lagi di wilayah
Dukuh Tamansari Desa Sambit Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jum’at (20/12).

Menurut Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno, S. Kom, pihaknya mengamankan tersangka dengan barang bukti 292 butir Pil double Lagi yang merupakan obat terlarang. “Awal mula kejadian tersebut adalah pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019, sekitar pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi bahwa di salah satu ruko pasar Tamansari masuk Dukuh Tamansari Desa Sambit Kecamatan Sambit, Ponorogo, ada orang yang sedang mabuk-mabukan pil koplo dan minum – minuman keras, selanjutnya petugas langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan pil double LL sebanyak 160 (seratus enam puluh ) butir di tempat kejadian tersebut, dan menurut keterangan dari saksi bahwa pil double LL tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka KN ini, ” Urai Kapolsek.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, kita mengamankan KN berikut barang buktinya.

“Barang bukti yang kita amankan 160 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL disita dari saksi dan 132 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL disita dari tersangka, ” Lanjut Kapolsek.

Kemudian, kata Kapolsek, kita juga mengamankan uang hasil penjualan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL sebesar Rp. 35.000,- “Selain itu 1 buah HP merk Oppo warna putih yang berisi transaksi peredaran pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL, ” Ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek Sambit menjelaskan bahwa tersangka di tahan di Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. “Kepada tersangka kita sangka melakukan tindakan pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkas Kapolsek AKP Sutriatno, S.Kom. (yah/gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

  • Bagikan