Pencuri dari Sukorejo ini ditangkap Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo berhasil mengungap kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant dalam pers releasenya menjelaskan ada beberapa TKP yang dilakukan tersangka AH (37), warga Kecamatan Sukorejo dalam melancarkan aksinya.
“Jadi pada kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni 2019, tersangka melakukan aksinya dibeberapa tempat, diantaranya di dalam gudang pabrik penggilingan batu gamping PT MIRAH USMAN MANSUR di Dkh. Ngambakan, ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2019 dirumah Sdr. Ahmad Nurcholis Dkh. Ngambakan, Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo, ” urai Kapolres, Selasa (03/09).

Sebelumnya yaitu pada tanggal 08 Pebruari 2019 di gubug sawah Dukuh Kepek, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan tanggal 16 Pebruari 2019
di tempat yang sama, tersangka juga melakukan aksinya, sambung Kapolres.

“Tersangka AH (37) seorang Petani dari Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, kita amanka dengan berbagai barang bukti di beberapa wilayah hukum Kepolisian Sektor di Ponorogo, yaitu Polsek Sukorejo 1 buah tabung gas Lpg 12kg, 1 buah alat berat berupa Derek Chain Block Takel Kapasitas 3 Ton, 18 buah baut dan mur baja, 1 buah Mesin Gerinda,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Polsek Kauman 2 buah pompa air sawah, Polres Ponorogo 1 buah Laptop Toshiba Satellite C640 Warna Hitam, 1 buah Hp Samsung Galaxy J7 Pro Warna Pink, 3 buah Koin Bergambar Ka’bah, urai Kapolres.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela dan dilakukan pada malam hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana Penjara maksimal 7 Tahun.” Pungkas Kapolres Ponorogo. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

  • Bagikan