Hendak pakai Sabu, Warga Blitar di COKOK Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Diduga hendak memakai Narkoba jenis Sabu, MI (55), warga Kabupaten Blitar diamankan Polisi. Dari tangannya didapati Narkoba jenis sabu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menjelaskan bahwa TKP penangkapan di dalam kamar Hotel M kamar No. 208, Ponorogo. “Kita mengamankan MI, warga Kabupaten Blitar denga barang bukti satu klip warna putih berat 0,42 gram yang berisi sabu -sabu, 1 Pipet kaca yang didalamnya berisi kerak yang diduga sabu sabu dengan berat 2,76 gram, 1 buah hand phone merk samsung dan 1 buah korek api,” terang Kapolres, Selasa (03/09).

Kemudian, setelah kita kembangkan, kita menangkap DW dan IY di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman Kota Madiun, sambung Kapolres.

“Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah 15 paket sabu- sabu berat 10,5 Gram, satu timbangan elektrik, dua buah HP, satu unit sepeda Motor Honda,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. “Mereka kita sangka melanggar pasal 114 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagai mana dimaksud dalam pasal tersebut.” Pungkas Kapolres. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

  • Bagikan